Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap Polisi, Ayah Bejat di Bintan Tega Cabuli Anak Tirinya
Oleh : Harjo
Jumat | 21-05-2021 | 17:18 WIB
tkp-cabul-ayah-tiri.jpg Honda-Batam
Polsek Bintan Utara saat melakukan olah TKP kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya di Bintan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - M alias A (31), seorang ayah di Bintan yang tega mencabuli anak tirinya, sebut saja Bunga (16) sejak tahun 2017 lalu, akhirnya ditangkap Polisi. Kini, ayah bejat itu sudah mendekam di penjara Mapolsek Bintan Utara.

Pencabulan ini terungkap setelah ayah kandung korban membuat laporan ke Polisi pada Selasa (18/5/2021) lalu.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Seharjono menyampaikan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari ayah kandung korban pencabulan itu.

"Tersangka kita tangkap setelah mendapatkan bukti-bukti yang cukup," kata Kapolsek, Jumat (21/5/2021).

Dijelaskan, awalnya tersangka sempat mengelak saat diinterogasi. Namun, saat ditemukan dengan korban dan para saksi serta barang bukti, tersangka akhirnya mengakui perbuatan bejatnya yang sudah melakukan percabulan terhadap anak tirinya berulangkali.

Tersangka mengakui semua perbuatannya tersebut yang dimulai sejak tahun 2017 hingga terakhir kali pada awal bulan puasa 2021. Di mana awalnya tersangka melihat situasi rumah dalam keadaan kosong dan langsung mengancam korban, hingga berhasil melakukan perbuatan bejatnya.

Setelah kejadian pertama, pelaku semakin sering melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban disertai dengan anacaman.

Parahnya lagi, ibu kandung korban sudah mengetahui perbuatan bejat suami itu. Namun saat itu, istri tersangka tidak berdaya, hanya bisa marah-marah.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya pakaian korban, selimut, dan baju kaos dalam korban. "Tersangka dijera dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan pemberatan ayat (3) karena dilakukan oleh wali anak korban sesuai Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tutup Kapolsek Bintan Utara.

Editor: Gokli