Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Kabel Milik Telkom, Hendra Divonis 2 Tahun Penjara

13-01-2021 | 17:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Hendra Sidebang, terdakwa kasus pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Wifel Riau Kepulauan, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/1/2021).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hendra dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," kata hakim Christo EN Sitorus saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam.

Gagahi Anak Kandung, Yunanto Divonis 15 Tahun Penjara

13-01-2021 | 12:52 WIB

BATAMTODAY. COM, Batam - Seorang Bapak di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang tega menggagahi anak kandungnya berulang kali, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Yoedi Anugrah dan Marta Napitupulu menyebut terdakwa Yunanto telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan trauma mendalam bagi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Berakit, Tersangka Peragakan 16 Adegan

13-01-2021 | 12:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Rekonstuksi kasus pembuhuhan di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, dengan tersangka MA (23) dengan korban Juni Riawan (40) digelar di halaman Mapolsek Bintan Utara, Rabu (13/1/2021).

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko menyampaikan dari hasil rekonstruksi sebanyak 16 adegan yang dilakukan oleh tersangka. Semua sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Miliki Sabu 8 Gram Lebih, Musliadi Divonis 12 Tahun Penjara

13-01-2021 | 09:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Musliadi, bandar sabu seberat 8,72 gram yang ditangkap petugas BNNP Kepri di ruko Hang kasturi, Kota Batam, akhirnya divonis 12 tahun penjara.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim David P Sitorus didampingi Yona Lamerosa dan Hendri Agustian, perbuatan terdakwa Musliadi sebagai pengedar sabu di Kota Batam tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika.

Sutrisman Didakwa Palsukan Surat Lahan, Bambang: Klien Kami Korban, Bukan Pelaku

12-01-2021 | 19:38 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan berupa dokumen lahan yang berada di Pantai Reviola, Barelang, Kota Batam, sudah dibuka di Pengadilan Negri Batam.

Hal itu disampaikan Bambang Yulianto, salah satu tim kuasa hukum terdakwa Sutrisman alias Apeng di Batam. Ia mengatakan, dugaan pemalsuan pada kliennya bukan pada dokumen perusahaan (PT Samudra Indah Pratama), melainkan orang pribadi.

Seorang Wanita di Tanjungpinang Ditemukan Tewas Terbungkus Selimut

12-01-2021 | 18:05 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang wanita ditemukan tewas di lantai dua rumah nomor 1 Jalan Baru, RT01/RW01 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Selasa (12/1/2021). Korban ditutupi dengan selimut, sudah dalam keadaan kaku tak bernyawa.

Polisi masih melukan penyelidikan, atas kematian korban. Rumah tempat korban ditemukan juga sudah diberi police line (garis polisi).

Simpan 188 Gram Sabu di Rumahnya, Diki Dibekuk Polisi

12-01-2021 | 12:36 WIB

BATAMTODAY COM, Batam - Sebanyak 188 gram sabu berhasil diamankan polisi dari satu orang tersangka di Kavling Bida Ayu Blok M No. 20 RT003/RW014 Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam bernama Muzakir alias Diki (39).

"Yang diamankan dari tersangka Diki satu bungkus plastik putih yang di dalamnya berisikan dua bungkus serbuk kristal di duga sabu dengan totoal berat sebanyak 188 gram sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi, Senin (11/1/2021).

Lagi, Tim Intel Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Pemalsuan di Batam

11-01-2021 | 14:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim gabungan Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejari Batam bersama aparat Polresta Barelang, berhasil menangkap seorang buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Kota Batam, Minggu (10/1/2021).

"Kemarin (Minggu) Tim intelejen Kejagung dan Kejari Batam di-back up aparat kepolisian Polresta barelang berhasil menangkap Asral Bin H. Muhamad Sholeh, terpidana kasus pemalsuan surat jual beli Villa di Bali," kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Fauzi kepada BATAMTODAY.COM, Senin (11/1/2021).