Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Biadab! 2 Pria di Sulsel Perkosa Bocah 13 Tahun Usai Pesta Sabu
Oleh : Redaksi
Sabtu | 29-05-2021 | 09:56 WIB
pemerkosaan-ilustrasi3.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polisi menangkap dua pria akibat memperkosa perempuan berusia 13 tahun di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebelum beraksi, pelaku lebih dulu melakukan pesta narkoba jenis sabu.

"Terduga pelaku sudah diamankan di Polres Lutim," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (29/5/2021).

Suprianto mengatakan dua pelaku berinisial RL (20) dan AR (16) serta rekan wanitanya yang berinisial ER (19) awalnya membawa korban ke rumah RL pada Minggu (23/5/2021). Di rumah tersebut, RL, AR, dan ER melakukan pesta sabu.

"Sedangkan korban hanya duduk melihat bertiga (RL, AR dan ER) sedang mengisap sabu-sabu," jelas Suprianto.

Setelah pesta narkoba tersebut usai, kata Suprianto, pelaku RL kemudian menyetubuhi korban. "Sebanyak satu kali," ungkapnya.

Tak sampai di situ, korban kembali dibawa perempuan ER dan pelaku AR ke sebuah penginapan di Luwu Timur keesokan malamnya, Senin (24/5).

"Pelaku AR melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali," katanya.

Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui aksi pelaku dan melapor ke polisi. RL dan AR kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Wotu, Lutim, pada Jumat (28/5/2021).

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: detik.com
Editor: Yudha