Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Penjualan Handphone untuk Main Judi, Fajar Terancam 5 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 28-05-2021 | 18:16 WIB
gelap-uang-judi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang online perkara penggelapan di PN Batam, Kamis (27/5/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Fajar Nur Fadillah, karyawan counter handphone KIKI Selular Lucky Plaza, Nagoya, yang didakwa menggelapkan uang bosnya untuk berjudi, terancam 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Ancaman hukuman itu sampaikan Jaksa Penuntut Umum, Frihesti Putri Gina saat membacakan surat dakwaan di hadapan ketua majelis hakim Adiswarna didampingi Efrida Yanti dan Benny Arisandi di PN Batam, Kamis (28/5/2021).

"Perkara penggelapan yang dilakukan terdakwa Fajar terjadi sekira bulan Februari 2021 lalu. Kala itu, terdakwa masih bekerja sebagai penjual handphone milik Herianto selaku pemilik counter handphone KIKI Selular di Lucky Plaza," kata Frihesti membacakan surat dakwaannya lewat virtual.

Modus penggelapan, kata Frihesti, dilakukan terdakwa dengan cara mengambil handphone dari toko lain yang merupakan rekanan counter Hp Kiki Seluler yang berada di area Lucky Plaza, kemudian menjualnya ke para pelanggan atau customer tanpa sepengetahuan saksi korban Herianto.

"Penggelapan ini dilakukan terdakwa secara berkelanjutan. Dia (terdakwa) mengambil Handphone dari toko rekanan kemudian dijual ke para pelanggan mengatasnamankan Kiki Selular," ujarnya.

Semua uang hasil penjualan handphone, terang Frihesti, tidak disetorkan ke saksi Herianto. Uang tersebut, malah digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi jackpot.

"Uang hasil penjualan handphone dipergunakan terdakwa untuk bermain judi," ungkapnya.

Adapun jenis handphone yang digelapkan, lanjut Frihesti, terdiri dari berbagai jenis Iphone, yakni Iphone Xs 256 Gb Gold, Iphone X 256 gb, dan lainnya. "Rata-rata handphone yang diambil dari toko rekanan adalah handphone Iphone," tambahnya.

Tindak pidana penggelapan itu, sambungnya, dilakukan terdakwa dalam kurun waktu 2 bulan (Bulan Januari - Februari 2021). Selain menjual handphone tersebut secara langsung ke pelanggan, terdakwa juga menjual handphone melalui media online.

Akibat perbuatannya, kata Frihesti, saksi korban Herianto selaku pemilik counter handphone KIKI Selular mengalami kerugian hingga Rp 95,6 juta.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkasnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli