Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Penipuan Jual Beli Handphone, Klinton Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 28-05-2021 | 14:52 WIB
A-SIDANG-PENIPUAN-HP_jpg2.jpg Honda-Batam
Sidang online pembacaan tuntutan perkara penipuan di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Klinton alias Apui, dituntut 3 tahun penjara atas tindak pidana penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum Herlambang menyatakan berdasarkan fakta persidangan, Indra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

"Menyatakan terdakwa Klinton alias Apui telah terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum," kata Jaksa Herlambang saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam, Kamis (27/5/2021).

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut penipuan yang dilakukan terdakwa Klinton menyebabkan saksi korban Hendrawan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, terdakwa juga tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan kerugian yang di alami saksi korban.

Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, selalu bersikap sopan selama proses persidangan serta belum pernah dihukum.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Klinton alias Apui dengan pidana penjara 3 tahun," demikian bunyi surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Herlambang.

Atas tuntutan ini, terdakwa Klinton memutuskan untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara langsung dihadapan ketua majelis Yoedi Anugerah didampingi Christo EN Sitorus dan Marta Napitupulu yang pada intinya memohon keringanan hukuman.

"Yang mulia, atas tuntutan itu saya mohon keringanan hukuman. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," pinta terdakwa Klinton.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan dan Pledoi dari terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Dijelaskan Jaksa Herlambang dalam surat dakwaan. Kasus penipuan ini terjadi sekira bulan November 2020 lalu.

Saat itu, kata dia, saksi Hendri Tamaka memperkenalkan terdakwa Klinton alias Apui kepada saksi Hendrawan. Pada perkenalan itu, terdakwa mengatakan ada menjual handphone.

Setelah berkenalan, saksi Hendri Tamaka mengirimkan daftar harga handphone yang lebih murah dari pasaran, sehingga saksi Hendrawan tertarik untuk memesan handphone dalam jumlah banyak dari terdakwa Klinton.

"Kasus penipuan yang dilakukan terdakwa berawal dari kesepakatan jual beli handphone dengan saksi korban," kata Herlambang.

Setelah melakukan penawaran, saksi Hendrawan yang berada di Jakarta pun membeli handphone jenis Iphone 11 Promax sebanyak 8 unit dengan rincian 256 GB sebanyak 5 unit dengan harga Rp 13.000.000 per unit dan 521 GB sebanyak 3 unit dengan harga Rp 13.500.000 per unit.

Atas kesepakatan itu, paparnya, saksi Hendrawan pun mentransfer uang pembelian handphone ke nomor rekening Bank BCA 8210528289 atas nama Klinton sebesar Rp 85.500.000 juta melalui e-banking.

"Total harga 8 unit handphone Iphone 11 Promax sebesar Rp105.500.000. Namun yang baru ditransfer sebesar Rp 85 juta. Sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah barang sampai dan diterima di Jakarta," ujarnya.

Selain itu, lanjut Herlambang, masih dalam bulan yang sama, saksi korban pun kembali memesan handphone Iphone 8 plus dari terdakwa sebanyak 14 unit dan langsung membayar dengan cara mentransfer ke rekening terdakwa.

Setelah melakukan pembayaran, sambungnya, ternyata terdakwa tidak memenuhi semua pesanan saksi. Terdakwa hanya mengirim 3 unit dari total pesanan saksi Hendrawan.

"Akibat perbuatannya, saksi Hendrawan mengalami kerugian sebesar Rp 173.900.000," pungkasnya.

Editor: Dardani