Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Hutan Lindung Duriangkang Dihukum 30 Bulan Penjara

11-09-2020 | 09:09 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Suprianto alias Anto, sopir truk yang mengangkut kayu hasil ilegal loging dari kawasan hutan lindung Sungai Edong Duriangkang, Kota Batam, tampak lesu saat divonis 2 tahun 6 bulan (30 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Berdasarkan amar putusannya, majelis hakim mengungkapkan perbuatan terdakwa Suprianto alias Anto telah terbukti bersalah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.

Dua Penyelundup Burung Murai dari Malaysia Divonis 2 Tahun Penjara

10-09-2020 | 17:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Syah Arba Novanda dan Nurhailanda, dua terdakwa penyelundupan burung murai batu dari Malaysia, akhirnya divonid 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Vonis 2 tahun penjara terhadap kedua terdakwa disampaikan ketua majelis hakim Hendri Agustian melalui video teleconference di PN Batam, Kamis (10/9/2020) siang.

Jerinx Walkout dari Persidangan Kasus 'IDI Kacung WHO'

10-09-2020 | 15:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Denpasar - Sidang perdana perkara ujaran kebencian yang menjerat penggebuk drum band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx, berlangsung panas, Kamis (10/9/2020).

Jerinx bersama tim penasehat hukumnya 'walkout' dari persidangan yang berlangsung secara online.

Kapolres Bintan Mengaku Tak Tebang Pilih Berantas Tambang Pasir Ilegal

10-09-2020 | 12:43 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengaku tidak tebang pilih dalam memberantas tambang pasir ilegal di Bintan. Bahkan dirinya mengaku sudah menetapkan satu tersangka, dari aktifitas terlarang itu.

"Polres tidak ada tebang pilih tindak tegas, sudah ada satu yang tertangkap tangan," kata Kapolres Bintan melalui sambungan telepon, Rabu (9/9/2020).

Personil Gabungan Gelar Operasi Mantap Praja 2020 di Bintan Utara

10-09-2020 | 10:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Personil gabungan menggelar patroli berskala besar dalam rangka Operasi Mantap Praja 2020, di wilayah hukum Polsek Bintan Utara, Rabu (9/9/2020) malam.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur kepada BATAMTODAY.COM menyampaikan, rute patroli mulai Mapolsek Bintan Utara - Jalan Permaisuri - Jalan Indunsuri - Jalan Tanjung Permai - Jalan Bhakti Praja - Jalan Nipah - Jalan Permaisuri - Jalan Yos Sudarso - Jalan R. E. Martadinata- Jalan Merdeka - Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Hang Tuah dan kembali ke Mapolsek Bintan Utara.

Polda Kepri Limpahkan WN China Tersangka TPPO Kapal Lu Huang Yu 118 ke Kejaksaan

10-09-2020 | 08:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi menyerahkan salah satu tersangka kasus TPPO kapal ikan Lu Huang Yu 118 atas tewasnya seorang ABK asal WNI bernama Hasan Afriadi ke Kejati Kepri dalam rangka tahap dua.

Tersangka Song Chuanyu alias Song, diserahkan ke JPU di Kejari Batam beserta barang bukti. WNA asal China itu disangkakan telah melakukan penganiayaan kepada Hasan.

Enaknya Jadi Bos Tambang Pasir Ilegal di Batam, Hanya Divonis 8 Bulan, Alat Tambang Dikembalikan

09-09-2020 | 20:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Johanes Yanto alias Aguan, penambang pasir ilegal kelas kakap di Kota Batam, beromset Rp 1,8 miliar per bulan, tak lama lagi akan menghirup udara bebas, pascadivonis 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (8/9/2020).

Aguan telah menjalani masa penahanan sejak Senin (9/3/2020). Hingga vonis 8 bulan penjara dibacakan majelis hakim Devid P Sitorus, Egi Novita dan Adiswarna, terhitung sudah 5 bulan lebih menjalani masa penahanan dan tak lama lagi sudah bebas.

Beli Motor Hasil Curian, Hafiz Dituntut 12 Bulan Penjara

09-09-2020 | 15:23 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Hafiz bin R Muhammad, pelaku penadahan motor hasil kejahatan, hanya bisa pasrah dituntut 12 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (9/9/2020).

Berdasarkan amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, perbuatan terdakwa Hafiz telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.