Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Hutan Lindung Duriangkang Dihukum 30 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 11-09-2020 | 09:09 WIB
sidang-online12.jpg Honda-Batam
Sidang online kasus ilegal loging di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Suprianto alias Anto, sopir truk yang mengangkut kayu hasil ilegal loging dari kawasan hutan lindung Sungai Edong Duriangkang, Kota Batam, tampak lesu saat divonis 2 tahun 6 bulan (30 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Berdasarkan amar putusannya, majelis hakim mengungkapkan perbuatan terdakwa Suprianto alias Anto telah terbukti bersalah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Suprianto alias Anto telah terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata ketua majelis Hakim Marta Napitupulu saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam, Kamis (10/9/2020) kemarin.

Sebelum menjatuhkan vonis, kata Marta, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian lingkungan di kawasan hutan lindung.

Sementara hal meringankan, lanjutnya, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak mengulanginya serta masih mempunyai tanggungan keluarga.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suprianto alias Anto dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," tambahnya.

Selain itu, sebutnya, terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, katanya lagi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Atas putusan itu, terdakwa Suprianto langung menyatakan menerima. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata JPU Immanuel menggantikan JPU Dedi Simatupang saat mengikuti persidangan.

Diuraikan JPU Dedi Simatupang dalam surat dakwaan, terdakwa Suprianto alias Anto ditangkap petugas Ditpam BP Batam saat sedang mengangkut kayu hasil Ilegal Loging di Kawasan Hutan Lindung Sungai Edong Duriangkang, Kota Batam, sekira bulan Juni 2020 lalu.

"Kasus ini berawal ketika terdakwa dihubungi oleh Dadang (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk mengangkut kayu dari kawasan Hutan Lindung Duriangkang, dengan ongkos per trip sebesar Rp 700 ribu," terang Dedi.

Saat diamankan, urainya, terdakwa Suprianto tengah mengangkut berbagai kayu olahan jenis Bintangor dan Kayu Sendok-sendok sebanyak 32 batang.
"Total Volume kayu yang diamankan dari terdakwa sebagai barang bukti sebesar 3.0184 meter kubik," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Suprianto alias Anto beserta barang bukti kayu dibawa ke Polresta Barelang untuk pengusutan lebih lanjut.

"Setelah mendapat limpahan dari petugas Ditpam BP Batam, Tim Satreskrim Polresta Barelang bersama Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau melakukan pengecekan titik koordinat lokasi penebangan, diketahui bahwa kayu-kayu tersebut merupakan hasil penebangan dari kawasan hutan lindung Duriangkang," pungkasnya.

Editor: Yudha