Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Penyelundup Burung Murai dari Malaysia Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 10-09-2020 | 17:36 WIB
burung-murai.jpg Honda-Batam
Terdakwa penyelundup burung murai batu dari Malaysia saat menjalani sidang daring pembacaan putusan, Kamis (10/9/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Syah Arba Novanda dan Nurhailanda, dua terdakwa penyelundupan burung murai batu dari Malaysia, akhirnya divonid 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Vonis 2 tahun penjara terhadap kedua terdakwa disampaikan ketua majelis hakim Hendri Agustian melalui video teleconference di PN Batam, Kamis (10/9/2020) siang.

Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa masing-masing Syah Arba Novanda dan Nurhailanda telah terbukti bersalah bersalah melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, telah memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan.

"Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 86 huruf a UU RI No 21 tahun 2009 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," sebutnya.

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata dia, perbuatan kedua terdakwa juga telah meresahkan masyarakat. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan.

Sementara hal meringankan, sebutnya, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesal dan mengakui perbuatannya serta masih memilik tanggungan keluarga. "Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Hendri saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, katanya lagi, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 20 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan hakim, kedua terdakwa yang mengikuti persidangan dari Rutan Batam langsung menyatakan menerima putusan tersebut. "Atas putusan itu, kami menyatakan menerima yang mulia. Kami tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," kata kedua terdakwa serentak.

Dijelaskan jaksa penuntut umum, Samuel Pangaribuan dalam surat dakwaan, Syah Arba Novanda bersama rekannya Nurhailanda ditangkap saat dalam perjalanan mengantarkan ratusan ekor burung jenis murai batu yang baru tiba dari Malaysia di Perairan Nongsa.

"Kedua terdakwa ditangkap di Jalan Ahmad Yani depan Villa Panbil, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, oleh penyidik dari Ditpolair Polda Kepri saat mengantarkan burung ke rumah Yanto (DPO) di Kavling Lama, Kecamatan Batuaji," kata Samuel.

Ketika ditangkap, jelasnya, Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap muatan dalam mobil dan berhasil menemukan 41 keranjang berisi 402 burung jenis murai batu yang berasal dari negara Malaysia.

Usai penangkapan dan diinterogasi, lanjutnya, para terdakwa mengakui bahwa sebelum ditangkap, mereka sudah dua kali melakukan pekerjaan mengantarkan burung selundupan ini. "Menurut pengakuan para terdakwa, kegiatan ini merupakan kali kedua sebelum ditangkap oleh aparat Ditpolair Polda Kepri," tambahnya.

Dijelaskan Samuel, pekerjaan memasukan 402 ekor burung jenis murai batu dari negara Malaysia ke Batam merupakan kegiatan ilegal, sebab para terdakwa tidak memiliki Sertifikat Karantina.

Apabila ingin memasukan atau membongkar satwa tersebut, sambungnya, para terdakwa harus melalui tempat-tempat resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia.

Editor: Gokli