Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Limpahkan WN China Tersangka TPPO Kapal Lu Huang Yu 118 ke Kejaksaan
Oleh : Hadli
Kamis | 10-09-2020 | 08:20 WIB
kapal-china-maut11.jpg Honda-Batam
Kapal Lu Huang Yu 118 asal China (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi menyerahkan salah satu tersangka kasus TPPO kapal ikan Lu Huang Yu 118 atas tewasnya seorang ABK asal WNI bernama Hasan Afriadi ke Kejati Kepri dalam rangka tahap dua.

Tersangka Song Chuanyu alias Song, diserahkan ke JPU di Kejari Batam beserta barang bukti. WNA asal China itu disangkakan telah melakukan penganiayaan kepada Hasan.

"Iya benar sudah masuk tahap 2 Selasa,(08/09/2020) kemarin," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid di Mapolda Kepri, Rabu (9/09/2020).

Tersangka merupakan mandor yang bekerja di atas Kapal Ikan Lu Huang Yu 118. Penetapan tersangka berdasarkan keterangan belasan saksi yang juga merupakan ABK di atas kapal berbendera China itu.

Kasus ini berawal dari kematian seorang ABK WNI yang bekerja di kapal ikan asal China, Hasan Afriadi. Jasad Hasan ditemukan disimpan dalam freezer kapal Lu Huang Yuan Yu 118.

Diketahui, aparat keamanan melakukan pencegahan dua kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan Yu 117 saat akan memasuki perairan Singapura. Keduanya dipaksa merapat di Batam dan disandarkan di dermaga Lanal Batam.

Kasus yang ditanggani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri juga menetapkan 6 orang sebagai tersangka TPPO. Tersangka lainnya merupakan agen penyalur pekerja yang menyalurkan para WNI ini bekerja di kapal ikan asal China.

"Keseluruhan tersangka berjumlah tujuh orang. Lima tersangka kita tahan di Polda termasuk WNA mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan dua tersangka ditahan di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah," ujar Direktir Kriminal Umum Polda Kepri, Arie Dharmanto, Sabtu (25/07/2020) lalu.

Jasad ABK asal WNI bernama Hasan Afriadi telah dipulangkan ke kampung halaman dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk di kebumikan.

Editor: Surya