Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunggu Pulih, Polres Bintan Belum Dapat Keterangan dari Abdul Aziz

05-01-2021 | 17:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dugaan percobaan bunuh diri mantan anggota DPRD Kepri, Abdul Aziz di dalam kamar mandi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, masih diselidiki Polres Bintan.

Penyelidikan ini dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti apakah benar Abdul Aziz mencoba bunuh diri atau malah karena berkelahi dengan narapidana lainnya.

Edarkan Kosmetik Ilegal, Bos Felixia MDC Online Shop Batam Terancam 15 Tahun Bui

05-01-2021 | 15:38 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Supendi, pemilik ribuan Kosmetik dan Obat Tradisional ilegal yang digerebek pihak BPOM Kepri di Gudang Felixia MDC online shop terancam 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti Yang menggantikan JPU Rumondang saat membacakan surat dakwaan, terdakwa Supendi ditangkap petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepri di Perumahan Graha Tiban Mansion, Blok D No12A -12B, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, sekira bulan Juni 2020 lalu.

Kapal Ikan Vietnam 'Juara' Ilegal Fishing di Laut Kepri

05-01-2021 | 14:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam sepanjang 2020 telah melakukan penyidikan sebanyak 30 unit kapal ikan asing (KIA) yang melakukan pencurian ikan (ilegal Fishing) di laut Indonesia.

Dari 30 KIA telah dilakukan penyidikan, 22 diantaranya merupakan kapal asing asal Vietnam, sementara 8 diantaranya kapal berbendera Malaysia.

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Gaek Ini Divonis 9 Tahun Penjara

05-01-2021 | 09:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Muslimin alias Min (60), pria lanjut usia yang nekad mencabuli seorang anak di bawah umur dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Vonis tersebut ternyata lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Egi Novita, perbuatan terdakwa Muslimin alias Man telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul Secara Berlanjut.

Penyelundup Burung dari Malaysia Terancam 10 Tahun Penjara di PN Batam

04-01-2021 | 19:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Aris dan Fauzan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (4/1/2021). Keduanya didakwa telah menyelundupkan burung langka jenis murai batu dari Malaysia ke Batam.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang, terdakwa Aris bersama rekannya Fauzan ditangkap saat dalam perjalanan mengantarkan puluhan ekor burung jenis murai batu yang baru tiba dari Malaysia melalui perairan Sekupang, Kota Batam.

Jualan Ganja di Kampung Bule, Dongan Terancam 20 Tahun Penjara

04-01-2021 | 18:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Bagus alias Dongan, pemuda pengangguran yang ditangkap Polisi di Kampung Bule, tepatnya di Pos PDIP Kecamatan Batuampar, Kota Batam, terancam 20 tahun penjara lantaran didakwa memiliki 178,2 gram ganja.

Ancaman pidana penjara itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam, Senin (4/1/2021).

Tak Terima Abangnya Dipukul, Alasan MA Nekat Tikam Rekannya hingga Tewas

04-01-2021 | 17:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - MA (23) pelaku yang menikam rekannya, Juni Riawan (40) hingga tewas pada Jumat (1/1/2021), mengaku nekat lantaran tak terima abangnya dipukul korban.

Hal ini disampaikan pelaku saat ditemui saat konfrensi pers di Mapolres Bintan, Senin (4/1/2021).

Aturan Kebiri Kimia Pelaku Cabul Anak Resmi Berlaku, Begini Kriterianya

04-01-2021 | 11:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pelaku kekerasan seksual ke anak resmi bisa dihukum kebiri kimia. Keputusan tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Anak.

Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Desember 2020 lalu. Pertimbangan dalam PP itu menyebut ini dilakukan guna mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.