Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tipu Puluhan Pencaker, Pria Ini Ditangkap Polsek Sei Beduk
Oleh : Irwan Hirzal
Jum\'at | 03-09-2021 | 10:12 WIB
pelaku-penipu-pencaker1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tersangka penipuan pencari kerja diamankan di Mapolsek Seibeduk. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perjalanan DT (27) harus berakhir di balik jeruji. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Beduk atas tindakan penipuan dan penggelapan terhadap 73 orang pencari pekerjaan (Pencakar).

Kejadian itu berawal pada Jumat (20/8/2021), di mana pelaku menawarkan lowongan pekerjaan di PT HLN kepada korban dan 72 orang korban lainnya. Pelaku pun meminta uang sebesar Rp 1.500.000 per orang untuk keperluan biaya administrasi.

Akan tetapi, hingga saat pelapor membuat laporan, dia dan 72 korban lainnya belum juga diterima bekerja di tempat yang dijanjikan oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut pelapor dan 72 orang korban lainnya mengalami kerugian uang sebesar Rp 1.500.000. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut.

Pada Rabu (1/9/2021) pukul 22.45 Wib, pelapor datang bersama korban-korban lainnya sekaligus membawa pelaku ke Polsek Sei Beduk. Setelah itu pelaku DT (27) langsung diamankan dan dibawa ke ruang reskrim guna pemeriksaan perkara lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 7 lembar kwitasi penyerahan uang. Dengan masing2 kwitansi sebesar Rp 1.500.000, 7 map surat persyaratan lamaran kerja, 2 unit HP samsung.

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Sya'ban Harahap membenarkan adanya dugaan tindak pidana penipuan tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan oleh unit reskrim Polsek Sei Beduk untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 372, 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ungkapnya.

Editor: Yudha