Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Saksi Kasus Dugaan Pengaturan Cukai di BP Bintan, Anggota DPRD Kepri Diperiksa KPK
Oleh : Asyri
Jum\'at | 03-09-2021 | 12:20 WIB
Jubir-Ali11.jpg Honda-Batam
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah seorang anggota DPRD Kepri berinisial BJ sebagai saksi dugaan korupsi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 untuk tersangka AS dan kawan-kawan.

"Hari ini, KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi BJ, Anggota DPRD Kepri, dalam dugaan TPK di KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Jumat (3/8/2021).

Dijelaskan, pemeriksaan saksi BJ dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Pemanggilan saksi tersebut dilakukan setelah KPK memperpanjang masa tahanan tersangka AS dan MSU.

"Tim Penyidik masih melanjutkan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 40 hari kedepan, terhitung 1 September 2021 hingga 10 Oktober 2021. Tersangka AS di Rutan KPK, Gedung Merah Putih dan tersangka MSU di Rutan KPK Kavling C1," terangnya.

Pemberkasan perkara para tersangka masih terus berlanjut diantaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan para saksi yang terkait dengan perkara ini.

Editor: Yudha