Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolri Perintahkan Kadiv Propam dan Kapolda Pecat Polisi yang Salahgunakan Barbuk

17-06-2021 | 08:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada sanksi lain bagi anggota Polri yang kedapatan menyalahgunakan barang bukti (barbuk) narkoba selain pemecatan. Tidak hanya anggota yang mencoba-coba mengedarkan kembali barbuk, bahkan menukar barbuk pun akan dikeluarkan dari Korp Bhayangkara.

"Apabila masih ada oknum yang kedapatan menyalahgunakan, menukar, dan sebagainya, saya minta untuk Pak Kadiv Propam dan seluruh Kapolda, yang seperti ini urusannya hanya proses dan pecat, sudah tidak ada yang lain," tegas Sigit saat rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021).

Polda Kepri Tahap II Kasus Mafia Lahan di Karimun ke Kejaksaan

16-06-2021 | 16:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, merampungkan kasus mafia lahan di Kabupaten Karimun. Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan, Rabu (16/06/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian membenarkan pihaknya tengah melakukan proses tahap II kasus lahan yang terjadi di Kabupaten Karimun ke Kejaksaan.

Ali Caniago, Bandar Sabu di Batam Divonis Penjara Seumur Hidup

16-06-2021 | 15:20 WIB

BATAMYODAY. COM, Batam - Terdakwa Ali Caniago, bandar sabu seberat 8,3 kilogram yang ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Barelang di Parkiran Indomaret depan Hotel Ramayana, Nagoya, Kota Batam, divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/6/2021).

Menurut majelis hakim, perbuatan Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Pelaku Penyelundupan Mikol dan Rokok Ilegal ke Sungai Guntung Dituntut 2,5 Tahun

16-06-2021 | 14:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Syarifudin Laudu, nahkoda kapal pompong yang nekad menyelundupkan minuman beralkohol (Mikol) dan Rokok ilegal dari Batam ke Sungai Guntung, Indragiri Hilir Riau, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Rabu (16/6/2021).

BC Batam Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 3,5 M

16-06-2021 | 13:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2015-2021.

Barang tersebut merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam

Polresta Barelang Amankan 31 Preman dan Jukir Liar

16-06-2021 | 09:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polresta Barelang berhasil mengamankan 31 preman dan juru parkir liar di 23 lokasi di Kota Batam.

Dari 31 orang tersebut, salah satunya pihaknya berhasil mengamankan juru parkir liar yang berlokasi di kawasan jembatan 1 Barelang.

Gegara Sabu Sepaket, Marwan Dituntut 7 Tahun Penjara

15-06-2021 | 19:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Marwan bin Ahmad, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta karena sepaket narkoba jenis sabu seberat 0,07 gram.

Marwan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Disorot Tokoh Masyarakat, Aparat Hukum Perlu Tegas Tindak Perjudian di Bintan

15-06-2021 | 17:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Maraknya perjudian di Kabupaten Bintan, khususnya sie jie, kembali mendapat sorotan dari masyarakat. Mereka meminta aparat penegak hukum segera menindak segala jenis perjudian yang meresahkan masyarakat di daerah itu.

Setelah Lembaga Adat Melayu (LAM) Bintan yang dengan tegas menolak segala jenis perjudian tumbuh subur di kalangan masyarakat, kali ini desakan yang sama muncul dari tokoh masyarakat Bintan.