Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Penjelasan Kajari Batam Terkait Kasus Gratifikasi Sutjahjo Hari Murti

21-12-2020 | 18:21 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sutjahjo Hari Murti, mantan Kabag Hukum Pemko Batam yang didakwa menerima gratifikasi atau hadiah dari pengusaha dengan iming-iming mendapatkan proyek, telah dituntut 2 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Berdasarkan amar tuntutan, terdakwa Sutjahjo Hari Murti dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

2 Orang Pemalsu Keterangan Rapid Test di Batam Terancam 6 Tahun Penjara

21-12-2020 | 18:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang karyawan Rumah Sakit Graha Hermine Batuaji, Kota Batam yang ketahuan memalsukan surat keterangan rapid test, terancam 6 tahun penjara.

Kedua pelaku yakni WG (28) dan DP (27), saat ini sudah diamankan Polsek Kawasan Khusus Bandara Hang Nadim Batam. Mereka dikenakan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

BNNP Kepri Musnahkan Sabu 3 Kg Milik Tersangka yang Tewas Kena Tembak

21-12-2020 | 17:26 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sabu sebanyak 3.060,58 gram atau 3 Kg lebih yang diamankan petugas BNNP Kepri dari seorang tersangka inisial S --kena tembak lantaran melarikan diri-- beberapa waktu lalu, akhirnya dimusnakan, Senin (21/12/2020).

"Sabu 3 Kg ini ditemukan di sepeda motor Mio milik tersangka S, saat dilakukan penyergapan di pelabuhan rakyat belang PT Pandan Bahari Tanjunguncang, Sagulung, Kota Batam," jelas Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Ricard Nainggolan.

Dua Petugas RS Graha Hermin Pemalsu Rapid Test Diamankan Polisi

21-12-2020 | 14:23 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemalsu dokumen rapid tes, dua karyawan RS Graha Hermine, Batuaji Batam diamankan Polresta Barelang.

Dua pelaku yang diamankan yakni, Wendri Garmizon (29) yang merupakan petugas laboratorium dan Derisman Putra Sitompul (27) selaku sekuriti di Rumah Sakit Graha Hermine.

MA Terbitkan Aturan Baru, Ambil Foto dan Rekam Sidang Harus Seizin Hakim

21-12-2020 | 09:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan peraturan baru yang memperketat pengambilan dokumentasi selama persidangan berlangsung.

Di dalam beleid terbaru, Peraturan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, hakim memiliki kewenangan untuk mengizinkan atau tidak kegiatan dokumentasi selama sidang berlangsung.

Semangat Korup Selalu Ada, Satgas Saber Pungli Masih Diperlukan

19-12-2020 | 19:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh Mahfud MD menegaskan, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dibutuhkan, mengingat semangat untuk korup masih selalu ada.

Akan tetapi, Satgas Saber Pungli tidak memiliki kewenangan pro yustisia karena hal itu sudah ada di Kepolisian dan Kejaksaan.

BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Miras dan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Selat Malaka

19-12-2020 | 09:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bea Cukai kembali berhasil mengamankan lebih kurang 17 ribu botol minuman keras (Miras) dan 500 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai dari kapal motor (KM) Pulau Salju dan sebuah speed boat tanpa nama di sekitar Selat Malaka pada paruh pertama Desember 2020.

Kepala Kantor wilayah DJBC khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengatakan upaya penangkapan terhadap speed boat tanpa nama tidak berjalan dengan mulus. Hal itu tergambar pada usaha penangkapan terhadap speed boat yang dilakukan dengan cara pencegatan dan pengejaran pada Selasa (15/12/2020) dini hari.

Miliki 10 Kilogram Ganja, Parlindungan Dituntut 20 Tahun Penjara

18-12-2020 | 15:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Parlindungan Siregar, pemilik 10 kilogram ganja yang ditangkap aparat kepolisian di komplek jodoh trade centre, blok B nomor 1 Rt 04 / Rw 05, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan saat membacakan amar tuntutan, terdakwa Parlindungan Siregar telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika.