Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KSOP Batam Lanjutkan Penyelidikan Pemotongan Kapal Ilegal di Sagulung

08-01-2021 | 18:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polairud Polda Kepri yang sebelumnya melakukan penyelidikan kasus pemotongan kapal ilegal di gudang milik Maju Ginting, Kavling Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dihentikan.

Saat ini, kasus penyelidikan pemotongan kapal Tugboat Naomi dan Tongkang Benyamin 11, ditangani KSOP Batam.

Tambang Pasir Ilegal di Bintan Kembali Beroperasi, Ada Pembiaran?

08-01-2021 | 18:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan yang pernah ditertibkan, kini kembali beroperasi. Kembali beroperasinya tambang pasir ilegal ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, ada pembiaran dari aparat penegak hukum.

Tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi, berharap agar penegak hukum, baik Polisi, Dinas Lingkungan Hidup dan lainnya segera bertindak tegas, supaya kecurigaan masyarakat akan tambang pasir ilegal ini tidak semakin meluas.

Jebol Ventilasi Udara, Dua Orang Tahanan Polsek Batuaji Berhasil Kabur

08-01-2021 | 17:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang tahanan Polsek Batuaji dikabarkan berhasil melarikan diri setelah menjebol ventilasi udara penjara pada Jumat (8/1/2021) dini hari.

Informasi yang dihimpun di lapangan, dua orang tahanan itu kabur sekira pukul 03.00 WIB. Diperkirakan, setelah berhasil menjebol ventilasi udara, kedua pelaku ini berhasil keluar dengan memanjat dinding belakang dan kabur melintasi pemukiman warga.

Buron 6 Bulan, Tim Intelijen Kejagung Tangkap Terpidana Pemalsuan Surat di Batam

08-01-2021 | 17:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terpidana kasus pemalsuan surat yang mengakibatkan PT Bali Rich Mandiri mengalami kerugian senilai Rp 38 miliar, Tri Endang Astuti, yang telah menjadi buron selama 6 bulan, akhirnya ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejari Batam.

Terpidana Tri Endang Astuti tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada pukul 12.05 WIB usai dijemput Tim Kejaksaan menggunakan mobil Toyota Inova. "Benar, tadi siang sekira pukul 11.30 WIB, tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejari Batam berhasil menangkap Tri Endang Astuti, DPO kasus pemalsuan surat jual beli Villa di Bali," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Fauzi, saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jumat (8/1/2021) siang.

Terbukti Korupsi, Mantan Sekwan Batam Divonis 6 Tahun Penjara

08-01-2021 | 16:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Asril, mantan Sekretaris Dewan Kota Batam akhinya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara atas dakwaan korupsi anggaran makan minum unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 sebesar Rp 2 miliar.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Guntur Kurniawan didampingi Suherman dan Albiferri pada sidang online yang digelar, Jumat (8/1/2021).

Hari Ini, Mantan Sekwan Batam Divonis

08-01-2021 | 12:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Asril, mantan Sekretaris Dewan Kota Batam yang didakwa korupsi anggaran makan minum unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019, menjalani sidang pembacaan putusan, Jumat (8/1/2021) yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

Sidang yang digelar secara online dengan protokol kesehatan yang cukup ketat itu, dipimpin majelis hakim Guntur Kurniawan didampingi Suherman dan Albiferri dari Pengadilan Tipikor Tanjungpinang serta dihadiri penuntut umum Mega Tri Astuti dan Yan Elhas Zeboea maupun penasehat hukum terdakwa dari Kejaksaan Negeri Batam. Sementara terdakwa, mengikuti persidangan dari Rutan Tanjungpinang.

Tahap II, Tersangka Korupsi Kantor Pos Midai Ditahan di Rutan Tanjungpinang

08-01-2021 | 12:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri telah menerima laporan dari Kejari Natuna terkait penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersangka Hendrik Kurniawan, mantan pejabat sementara kepala kantor POS Cabang Midai.

"Kejati Kepri sudah menerima laporan terkait penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II, untuk penyidikan dan penuntutan tetap ditangani Kejari Natuna," terang Jendra, Jumat (8/1/2021) saat dihubungi melalui ponselnya.

Hajar Murid Pakai Potongan Kabel Listrik, Guru Honorer di Moro Ditangkap Polisi

08-01-2021 | 09:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Oknum guru honorer inisial Z alias AA yang melakukan tindak kekerasan terhadap salah seorang siswanya di salah satu pondok pesantren yang ada di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun pada bulan Desember 2020 lalu sudah diamankan Polisi.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan saat konfrensi pers mengatakan seorang oknum guru honorer di pesantren yang ada di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun telah melakukan tidak pidana kekerasan terhadap anak muridnya.