Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lolos di 3 Bandara, Polisi Tangkap 2 Penyelundup Beby Lobster di Batam
Oleh : Hadli
Senin | 06-09-2021 | 14:20 WIB
A-PENYELUNDUPAN-LOBSTER-BATAM.jpg Honda-Batam
Penangkapan penyelundupan lobster di Batam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi mengamankan dua orang kurir benih lobster atau benur di Batam. Keduanya ditangkap setelah lolos dari pengawasan petugas pengamanan di tiga bandara berbeda.

Melalui informasi dari masyarakat, kedua pelaku berinisial K dan R disergap polisi parkiran Kepri Mall pada Sabtu (04/09/2021) sekitar pukul 14.00 Wib.

"Keduanya diamankan di halaman parkir Kepri Mall," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, dalam keterangan rilis yang diterima BATAMTODAY.COM, Senin (6/9/2021).

Penangkapan yang dilakukan Polda Kepri dan Polresta Barelang menemukan benih Lobster di dalam bagasi mobil yang ditempatkan di dalam sebuah koper warna coklat merk President berisikan 62 bungkus benih lobster.

Keterangan rilis tidak menjelaskan asal dan jumlah benih lobster tersebut. Modus operandi penyeludupan dilakukan R dengan membawa benih lobster dalam koper.

"Benih lobster tersebut diambil R dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat barang Pelita Air dengan route Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta - Bandara Sultan Syarif Qasim Pekan Baru dan Bandara Hang Nadim Batam," ujarnya.

Lantas, kata Goldenhardt, R menyerahkan koper itu kepada K yang telah menunggu di parkiran mobil Bandara Hang Nadim Batam.

"Usai dilakukan penangkapan, selanjutnya bersama dengan Balai Perikanan Budaya Laut Batam dan Dinas Karantina Perikanan Batam melakukan pencacahan dan pelepasliaran benih lobster tersebut," tutur Goldenhardt lagi, tanpa merinci jenis, waktu dan tempat pencahahan, serta pelepasliaran beby lobster tersebut.

Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Dan dapat dipastikan kepada kedua pelaku ditwrapkan Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 / 2004 Ttg Perikanan Dan/Atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 / 2009 Tentang Perubahan Atas UU 31 / 2004 Tentang Perikanan.

Batam hanya sebagai wilayah transit sebelum diduga Beby Lobster berjumlah ribuan ini akan diseludupkan ke negara terdekat dari Batam.

Editor: Dardani