Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Karimun Serahkan SK Pengangkatan 87 CPSN dan 1.400 PPPK
Oleh : Freddy
Senin | 28-04-2025 | 13:24 WIB
28-04_sk-cpns-pemkab-karimun_0349388.jpg Honda-Batam
Pj Sekda Karimun, Djunaidi, saat menyerahkan SK pengangkatan 87 CPNS dan 1.400 PPPK, dalam apel pagi yang digelar di halaman Kantor Bupati Karimun, Senin (28/4/2025). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pemerintah Kabupaten Karimun secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 87 Calon Pengawai Sipil Negara (CASN) dan 1.400 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam apel pagi yang digelar di halaman Kantor Bupati Karimun, Senin (28/4/2025).

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Karimun, Djunaidi. Ia menyampaikan, dari total 97 formasi CPSN yang tersedia pada 2024, baru 87 orang yang telah menerima SK.

Sementara 10 orang lainnya masih dalam proses, dengan rincian tujuh orang memperbaiki dokumen dan tiga orang menunggu verifikasi serta penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Insyaallah, SK untuk 10 orang yang tersisa akan segera diterbitkan," kata Djunaidi.

Untuk formasi PPPK, Pemkab Karimun menetapkan 1.508 orang. Namun, baru 1.400 orang yang menerima SK pengangkatan. Sebanyak 108 orang lainnya masih berproses, terdiri atas 24 orang yang memperbaiki berkas dan 84 orang yang menunggu verifikasi dan penetapan NIP dari BKN.

Djunaidi menjelaskan, SK pengangkatan diberikan karena jumlah penerima sudah memenuhi kuota minimum. Ia juga menyebutkan momen ini sangat dinantikan oleh para CASN dan PPPK yang telah lulus seleksi.

"Ini merupakan kebahagiaan bersama, terutama bagi para pegawai yang kini telah memiliki status yang jelas sebagai PSN maupun PPPK," ujarnya.

Djunaidi menambahkan penyerahan SK ini berdampak langsung pada keuangan daerah, karena bertambahnya beban anggaran. Namun demikian, Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) telah menyediakan anggaran untuk gaji PPPK dan ASN tersebut.

"Bagi PPPK yang sudah menerima SK, gaji pertama akan mulai dibayarkan pada Mei 2025. Hal ini juga berlaku bagi CPSN yang telah ditetapkan," pungkas Djunaidi.

Editor: Gokli