Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pengaturan Cukai di BP Bintan, KPK Periksa M Yatir dan Dalmasri
Oleh : Asyri
Selasa | 07-09-2021 | 11:00 WIB
juru-bicara-KPK,-ALi-Fikri11.jpg Honda-Batam
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan para saksi kasus dugaan pengaturan cukai di Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 untuk tersangka Apri Sujadi, Selasa (7/9/2021).

"Hari ini KPK kembali melakukan pemeriksaan lima orang saksi untuk tersangka Apri Sujadi di Polres Tanjungpinang," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (7/9/2021).

Pemeriksaan para saksi hari ini oleh tim penyidik KPK diantaranya terdapat nama Muhammad Yatir Anggota DPRD Bintan 2019 - 2024 dan Mantan Wakil Bupati Bintan 2016 - 2021, Dalmasri.

"Selain beberapa pengusaha, juga ada para pejabat dan mantan pejabat di Bintan yang diperiksa KPK hari ini," tambah Ali Fikri.

Adapun nama para saksi yang diperiksa hari ini adalah:
1. Yulis Helen Romaidauli, Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
2. Ganda Tua Sihombing, Wiraswasta (PT Tirta Anugerah Sukses)
3. Mulyadi Tan, Wiraswasta (PT Nano Logistic)
4. Muhammad Yatir, Anggota DPRD Kabupaten Bintan periode 2019 - 2024 5. Dalmasri, Wakil Bupati Bintan Tahun 2016-2021.

Editor: Yudha