Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Glory Point Tak Hadir Sidang Gugatan Sengketa Lahan Pantai Melur
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 25-08-2021 | 12:22 WIB
sidang-gugatan1.jpg Honda-Batam
Sidang perdata sengketa lahan Pantai Melur di PN Batam. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menunda sidang gugatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Aliansi masyarakat pemerhati lingkungan hidup (Ampuh) Kota Batam, Budiman Sitompul, hingga satu bulan ke depan.

"Karena pihak tergugat tidak hadir dan tidak adanya pemberitahuan, maka sidang ditunda selama 1 bulan ke depan," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu, Rabu (25/8/2021).

Sidang lanjutan diagendakan pada Rabu, 22 September 2021. Selama penundaan sidang, akan dilakukan pemanggilan kembali kepada para tergugat.

Sidang perdana dengan nomor pokok perkara 232/Pdt.G/2021/PN Batam, dibuka di ruang sidang Mudjono pada pukul 11.00 WIB.

Terkait penundaan sidang tersebut, LSM Ampuh melalui kantor hukum, Amor Iustitia diwakili oleh Allingson Simanjuntak dan Darma Simamora, menyatakan hal itu disebabkan ketidakhadiran para tergugat PT. Glory Point.

"Sebelum kami layangkan gugatan di PN Batam kita sudah menyurati dan somasi terkait kegiatan tergugat PT. Glory Point di Pantai Melur Barelang. Tapi tidak ditanggapi, hingga gugatan dilayangkan kepengadilan," ujar Allingson.

Allingson menyampaikan kepada masyarakat di lingkungan Pantai Melur yang merasa dirugikan terkait aktivitas perusakan lingkungan oleh tergugat PT. Glory Point untuk dapat melaporkan hal tersebut.

"Ketidakhadirkan tergugat I patut diduga apa yang disangkakan PT. Glory Point betul-betul mereka lakukan. Pihak-pihak atau masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke kami," ujarnya.

Dalam sidang perdana tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwi membacakan satu persatu pihak tergugat dan turut tergugat dalam sidang perdana itu. Semua surat panggilan telah disampaikan kepada para tergugat.

Para pihak yang digugat Ampuh, PT. Glory Point, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Batam sebagai tergugat II, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam sebagai tergugat III.

Namun saat sidang perdana, para tergugat atau pun kuasa hukum tidak nampak dalam persidangan. Hanya kuasa hukum Pemko Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam yang hadir dan kuasa hukum BP Batam turut tergugat II.

Editor: Yudha