Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penistaan Agama Islam di Medsos

Polsi Tangkap Youtuber M Kece Saat Sembunyi di Bali
Oleh : Redaksi
Rabu | 25-08-2021 | 15:04 WIB
A-Karopenmas-Rusdi-Hartono.jpg Honda-Batam
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Foto: Antara)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan, polisi telah menangkap tersangka dugaan penistaan agama Islam, M Kece (MK) di tempat persembunyiannya di Bali.

"Tersangka MK ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).

Rusdi menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan Selasa (24/8/2021) malam pukul 19.30 WITA, bertempat di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Polri telah menyematkan status M Kece sebagai tersangka. Menurut Rusdi, sejak video bermuatan penistaan agama Islam itu viral di masyarakat, M Kece tidak muncul memberikan klarifikasi, sehingga Polri memburu keberadaannya dan terdeteksi di Bali.

"Dilihat dari peristiwa setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya," kata Rusdi.

Saat ini, kata Rusdi, penyidik dalam upaya membawa M Kece dari Bali ke Bareskrim Jakarta untuk pemeriksaan, diperkirakan tiba pukul 17.00 WIB ini.

Dalam perkara ini, penyidik telah memiliki bukti awal berupa video unggahan M Kece yang bermuatan penodaan agama.

Selain itu, penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli terdiri atas saksi ahli bahasa, ahli IT dan ahli agama Islam.

"Tentunya bukti unggahan M Kece di Youtube dan keterangan saksi ahli dan pelapor menjadi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," kata Rusdi.

Tersangka M Kece, kata Rusdi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Rusdi.

Sumber: Antara
Editor: Dardani