Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk Maling Ponsel di Sei Pelenggut Sagulung
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 25-08-2021 | 11:48 WIB
maling-ponsel11.jpg Honda-Batam
Pelaku pencurian ponsel di Sagulung. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muharka, berhasil mengamankan 1 pelaku pencurian ponsel berinsial PB (35), Selasa (24/8/2021) kemarin.

Penangkapan itu berawal pada hari Senin (16/8/2021) sekitar pukul 10.42 wib di sebuah warung depan pintu masuk Pasar BBC Kel. Sei Pelenggut Kec. Sagulung.

Saat itu korban pemilik warung sedang memasak pelaku langsung mengambil ponsel Merek Iinfinix Smart 4 yang terletak di atas meja dan pelaku langsung pergi dari warung.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 2,5 juta.

Setelah menerima Laporan Polisi Unit Opsnal Polsek Sagulung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di Buana View Kecamatan Batu Aji Kemudian bergerak cepat menuju lokasi, unit opsnal Polsek Sagulung berhasil mengamankan pelaku PB dan membawanya ke Polsek Sagulung dan dilakukan pengembangan guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian tahun 2016 dan bebas tahun 2019.

"Saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucap Darma.

Editor: Yudha