Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tipu Warga Batam dengan Barang Branded Palsu, MM Diciduk Polda Kepri dari Banten
Oleh : Hadli
Kamis | 02-09-2021 | 18:52 WIB
branded-palsu.jpg Honda-Batam
Barang branded palsu yang dijual tersangka Alisa Febriyanti kepada warga Batam senilai Rp 120 juta. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gaya hidup glamor dengan barang mewah impor, membuat Alisa Febriyanti (28) kalap. Ia pun harus berurusan dengan hukum, karena menipu warga Batam ratusan juta dengan menjual barang-barang branded palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, mengatakan, tersangka diamankan di rumah mewah Komplek Bintaro Sektor 9, Tanggerang Selatan, Banten, pada 8 Juni 2021.

"Tersangka diamankan usai jalan-jalan dari uang hasil penipuan penjualan barang branded. Korban MM mengalami kerugian Rp 102.000.000," ujarnya, Kamis (02/09/2021).

Terpisah, Kasubdit Cyber Crime, AKBP Iwan Ariandi menjelaskan, korban MM membuat laporan pada bulan Mei 2021. Dari laporan itu, korban merasa dirugikan karena barang-barang branded yang dia beli dari tersangka.

"Awalnya korban mengecek Instagram dan menemukan akun @Brittany Autentic menjual berbagai tas branded. Korban mencoba-coba dengan memesan jam tangan prempuan merek Dior," tuturnya.

Dari pembelian online berupa jam tangan Dior sesuai permintaan, korban percaya tersangka bukan penipu. Lantas, korban memesan beberapa tas serta jam tangan perempuan merek Rolex.

"Tersangka dan korban pernah transaksi satu kali, pembelian jam tangan Dior, Karena berjalan lancar dan korban percaya, makanya korban pesan lagi," jelasnya.

Namun, barang pesanan yang sampai tidak sesuai permintaan. Tersangka tidak memiliki niat untuk mengembalikan Rp 102.000.000 yang dikirim korban. Barang-barang branded yang dipesan seperti 1 jam tangan perempuan Rolek, 1 buah tas LV, 2 buah tas Channel.

"Pas uang dikirim, barang yang sampai tidak sesuai dengan pesanan bahkan palsu. Seperti bentuk dan warna tas yang berbeda dari pesanan bahkan barang-barang tersebut rusak atau rejeck," ungkap Iwan.

Uang Rp 102.000.000 milik korba dibawa jalan-jalan ke Djogja dan Malang serta membeli tas seken branded untuk dijual kembali. "Uang tersebut dibelikan iPhone 12 baru, dua unit tas Prada, 2 dompet Blue Berry, 1 Tas Dior dan 1 Tas merek Celine," ungkapnya.

Kasus ini, tambah Iwan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Dan saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas untuk melakukan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Pelaku kita jerat Pasal 45a ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU nomor 11 tentang informasi dan elektronik jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tutup Iwan.

Editor: Gokli