Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim dan Jaksa Tak Sepakat, Hukuman Dokter Cabul di Batam Jadi 3 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 02-09-2021 | 19:12 WIB
dokter-cabu-3-thn.jpg Honda-Batam
Dimas Sander, dokter umum yang mencabuli pasiennya (VS) divonis 3 tahun penjara di PN Batam, Kamis (2/9/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam seperti mebuat sejarah baru dalam urusan menjatuhi hukuman. Kali ini, hukuman perkara cabul yang melibatkan seorang dokter naik dari tuntutan jaksa.

Terdakwa Dimas Sander (38), dokter umum yang didakwa mencabuli pasiennya VS (23) divonis 3 tahun penjara, Kamis (2/9/2021). Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun 2 bulan, sementara ancaman pidana dari pasal yang didakwakan maksimal 9 tahun.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dimas Sander dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim Nanang, saat membacakan amar putusannya, dalam sidang virtual di PN Batam.

Dalam amar putusannya, hakim Nanang mengatakan, perbuataan terdakwa telah memenuhi unsur pencabulan. Hal itu disimpulkan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi-saksi hingga keterangan ahli.

Masih kata Nanang, dalam perkara ini terdakwa Dimas Sander telah terbukti melakukan tindak pidana pengurus, dokter, guru, pegawai, mandor (opzichter) pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara (landswerkinrichting), tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa berprofesi sebagai dokter, terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam proses persidangan. Hal yang meringankan, kata dia, terdakwa belum pernah dihukum.

"Menyatakan terdakwa Dimas Sander telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 294 ayat (2) KUHPidana, sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum," kata Nanang lagi.

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lain. "Atas putusan itu, saya pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa Dimas Sander.

Untuk diketahui, perkara pencabulan yang dilakukan Dimas Sander, dokter umum disalah satu Klinik di Kota Batam ini terungkap dari laporan VS (23) yang tidak lain adalah pasiennya.

Menurut Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya Astuty, DS diamankan pada Selasa (13/4/2021) setelah menerima laporan dari pihak korban. "Setelah menerima laporan dari Korban, pelaku langsung kita amankan di kliniknya di wilayah Batam Kota," kata AKP Nidya, saat itu.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencabulan yang dilakukan dokter itu terjadi saat seorang pasien wanita (VS) mendatangi tempat praktek DS untuk konsultasi dan mengobati penyakit di organ kewanitaannya.

"Saat melakukan diagnosa langsung terhadap organ kewanitaan pasien, pelaku juga mengeluarkan kemaluannya," ujarnya.

Sebelum tindak pencabulan itu terjadi, korban VS ternyata sudah dua kali berkonsultasi dengan dokter DS. Namun dikali ketiga, kata Nidya, pelaku meminta korban datang ke klinik sekitar pukul 23.00 WIB untuk melakukan konsultasi dan pemeriksan terkait keluhan yang diderita korban.

"Saat klinik sudah sepi, pelaku kemudian melakukan pemeriksaan hingga terjadi pencabulan. Bahkan ruang pemeriksaan sengaja dikunci," terang Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku, sebutnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kondom bergerigi berbahan silikon, steril water, sarung tangan, dan pelumas yang diduga digunakan untuk mencabuli korbannya.

Editor: Gokli