Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Penadah Besi Scrap Curian, Usman dkk Divonis 1 Tahun Penjara di PN Batam
Oleh : Putra Gema
Kamis | 02-09-2021 | 18:04 WIB
vonis-Abi-1-thn.jpg Honda-Batam
Sidang virtual di PN Batam, Kamis (2/9/2021) pembacaan putusan terhadap terdakwa Usman alias Abi dkk. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi, akhirnya divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (2/9/2021). Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti sebagai penadah besi scrap hasil curian.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Sri Endang Amperawati Ningsih, didampingi Dwi Nuramanu dan David P Sitorus. Di mana, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 480 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Oleh karena itu dijatuhui hukuman masing-masing 1 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Sri Endang, saat membacakan amar putusan.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim, sama dengan tuntutan jaksa, yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Atas putusan itu, masing-masing terdakwa menyatakan banding. Sebab, mereka menilai putusan itu tidak adil dan mereka menyakini tidak bersalah dalam pembelian besi scrap tersebut.

"Ini tidak adil yang mulia, saya nyatakan banding," ujar Usman, yang juga diamini terdakwa lainnya, yang mengikuti persidangan secara virtual.

Editor: Gokli