Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Terima Divonis 1 Tahun Penjara, Usman dkk Ajukan Banding
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 02-09-2021 | 18:36 WIB
3-penadah-besi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Usman, Sunardi dan Umar saat mengikuti sidang virtual di PN Batam, pembacaan putusan, Kamis (2/9/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa kasus penadahan besi scrap crane noell di PT Ecogreen Oleochemicals, langsung menyatakan banding usai divonis 1 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (2/9/2021).

"Ini tidak adil yang mulia. Atas putusan itu, kami nyatakan banding," kata terdakwa Usman menanggapi putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sri Endang Amperawati didampingi Dwi Nuramanu dan David P Sitorus dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Batam.

Dalam persidangan itu, ketiga terdakwa (Usman alias Abi, Umar dan Sunardi) dinyatakan telah terbukti mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

"Menyatakan terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi telah terbukti bersalah melanggar pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata hakim Sri Endang Amperawati membacakan amar putusannya.

Sebelum menjatuhkan hukuman, kata Sri, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Di antaranya, hal meringankan dan hal memberatkan.

Hal meringankan, kata Sri, para terdakwa belum pernah dihukum serta masih mempunyai tanggungan keluarga. Sementara hal memberatkan, para terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Membebankan biaya kepada para terdakwa sebesar Rp 5 ribu," tegas Sri Endang.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha yang mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pun menyatakan banding. Sebab, para terdakwa sudah terlebih dahulu menyatakan banding.

"Yang mulia, karena para terdakwa mengajukan banding, kami (Jaksa) juga menyatakab banding," kata Nuel, sapaan akrab jaksa Immanuel Baeha melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Untuk diketahui, perkara yang menjerat terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi alias Nardi atas dugaan penadahan besi scrab terungkap setelah polisi mengamankan tiga orang yakni Saw Tun (WN Myanmar), Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso yang saat ini sudah menjadi terpidana setelah menjalani masa hukuman ketika divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena mencuri 100 ton besi scrap Crane Noell di PT Ecogreen Oleochemicals, Kabil, Nongsa, Kota Batam.

Editor: Gokli