Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Tusuk Tetangga Pakai Pisau Dapur, Gutomy Divonis 12 Bulan Penjara

19-02-2021 | 14:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Gutomy Pradana, warga Bengkong yang nekad menusuk tetangganya sendiri, Iskandar, menggunakan pisau dapur, akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (18/2/2021).

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Adiswarna, perbuatan terdakwa Tomy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan.

Jual Agunan Rumah, Bank CIMB Niaga Dilaporkan ke Polsek Batam Kota

19-02-2021 | 12:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Nasabah PT Bank Cimb Niaga Tbk, Kurnia Fensury, melaporkan kasus penipuan ke Polsek Batam Kota. Kuasa hukum Kurnia Fensury, Nasrul, mengatakan, pihaknya melaporkan bank tersebut karena menjual rumah milik Kurnia Fansury ke pihak ketiga melalui sistem CESSIE tanpa sepengetahuan pihak pelapor.

Hal ini berawal ketika Kurnia Fensury menggadaikan rumahnya yang terletak di Beverly Park No.16 Blok 11, Batam Center, Kota Batam, ke bank Cimb Niaga. Perjanjian kredit tersebut berdasarkan surat No.007 / PK / 294/2/11/12 tertanggal 27 November 2012 lalu.

Hindari Denda, Bayar Tagihan Air Sebelum Tanggal 20

19-02-2021 | 12:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - SPAM Batam menyampaikan himbauan kepada semua pelanggan air minum SPAM Batam agar melakukan pembayaran tagihan airnya secara tepat waktu.

Kepada pelanggan dihimbau agar melakukan pembayaran yaitu sebelum jatuh tempo yaitu tanggal 20 setiap bulannya agar terhindar dari denda keterlambatan pembayaran.

Dua Penyalur TKI Ilegal ke Singapura dan Dubai Terancam 10 Tahun Penjara

19-02-2021 | 12:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Dewi Fatma dan Fitria Amir, penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Singapura dan Dubai secara ilegal, terancam 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Ancaman pidana penjara terhadap kedua terdakwa, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam, Rabu (17/2/2021).

Aturan Baru, Tiba di Batam PMI Langsung Dikirim ke RSKI Galang

19-02-2021 | 11:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam tidak lagi menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru datang ke Rusun Pemko maupun BP Batam, tapi langsung dikirim ke Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang.

Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19 dan memaksimalkan penanganan yang cepat dalam memutus mata rantai Covid-19.