Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Ini Alasan Pengembang Tak Buat Saluran Air di Renggali Residence

16-03-2021 | 10:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembangunan Renggali Residence di Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, masih menuai polemik. Pasalnya, pengembang atau deveoper PT Anugrah Griya Utama tak membuat saluran air sendiri.

Tidak adanya saluran atau drainase di Renggali Residence, mengakibatkan banjir di Perumahan Cipta Asri saat hujan. Banjir yang terjadi beberapa waktu lalu bahkan telah menelan korban jiwa. Hal itu telah memicu amarah warga hingga memblokir akses jalan ke perumahan yang dikembangkan PT Anugrah Griaya Utama itu.

1 Warga Batam Kembali Dinyatakan Positif Covid-19

16-03-2021 | 09:13 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam merilis adanya penambahan kasus terkonfimasi positif sebanyak 1 orang perempuan.

Data ini merupakan hasil pemeriksaan swab oleh Tim Analis Laboratorium BTKL PP Dan Analis Laboratorium RSKI Covid-19 Galang berdasarkan hasil Temuan Kasus Baru dan Hasil Tracing pada Senin (15/3/2021).

Polsek Belakangpadang Tangkap Dua Pencuri Kipas Perahu Motor di Pulau Moro

15-03-2021 | 18:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Belakangpadang berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kipas mesin perahu motor.

Kapolsek Belakangpadang, AKP Sulam mengatakan, pengamanan LL (43) dan MA (21) ini berdasarkan adanya laporan dari salah seorang warga yang kehilangan baling-baling mesin perahu motornya.

Mahasiswa Ibnu Sina Batam Bagikan Sembako dan Edukasi Anak-anak di TPA Punggur

15-03-2021 | 17:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Mahasiswa (DEMA) STAI Ibnu Sina Batam bersama himpunan jurusan PAI, HESY dan Piaud melakukan bhakti sosial (Baksos) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur pada Minggu (14/3/2021).

Ketua DEMA STAI Ibnu Sina, Rifai mengatakan, kegiatan Baksos tersebut mengusung tema 'Tebar Kepedulian, Menjalin Kebersamaan, Berbagi Kebahagiaan'.

Selundupkan 53 Kg Sabu dan Ekstasi ke Batam, Yomahendra Dituntut Hukuman Mati

15-03-2021 | 17:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, akhirnya menuntut terdakwa Yomahendra dengan pidana mati. Pasalnya, terdakwa dinyatakan terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu seberat 53.778 gram atau 53,7 kilogram.

Tuntutan itu dibacakan jaksa Mega Tri Astuti, Senin (15/3/2021) secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam amar tuntutannya, perbuatan terdakwa dinyakan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.