Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

680 Dosis Vaksin Covid-19 Tahap II Tiba di Kota Batam

26-01-2021 | 20:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Vaksin Covid-19 merk Sinovac tahap II yang disalurkan Kementian Kesehatan RI melalui Pemprov Kepri, telah tiba di Kota Batam.

Pendistribusian tahap II yang dikirim dari Tanjungpinang ini berlangsung pada pukul 13.00 WIB. Melalui jalur darat, vaksin tersebut dikirimkan ke Kota Batam menggunakan kapal Roro.

BI Kepri Dukung Pimpinan Bank Buat Seragam dari Batik Batam

26-01-2021 | 20:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kepri, Musni Hardi K Atmaja mendukung langkah Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Batam mengembangkan batik khas Batam.

Musni mengatakan, dalam kegiatan ini sebanyak 40 pimpinan bank di Batam akan membuat seragam khusus berbahan batik Batam.

Miliki 6 Kg Ganja, Romario Hanya Divonis 10 Tahun Penjara di PN Batam

26-01-2021 | 19:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Romario Komara, bandar narkotika, pemilik 6 kilogram ganja yang ditangkap aparat kepolisian di Perumahan Mediterania Blok H13 nomor 02 Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, hanya divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Romario Komara dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim David P Sitorus didampingi Yona Lamerosa dan Hendri Agustian saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam, Selasa (26/1/2021).

Mau Kerja ke Malaysia, TKI Ilegal Bayar Rp 10 Juta Per Orang ke Penampung di Batam

26-01-2021 | 18:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri berhasil mengungkap 'permainan' TKI ilegal yang masih terus dilakukan orang-orang tak bertanggung jawab. Tak hanya mengamankan calon TKI ilegal, Polda Kepri juga mengungkap modus yang dilakukan penampung di Kota Batam.

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha menyampaikan, ternyata per orang CTKI Ilegal itu menyerot biaya Rp 10 juta ke penampung.

Jadi Penyalur TKI Ilegal, Kartika dan Iqbal Terancam 10 Tahun Penjara

26-01-2021 | 18:25 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Anggraini Kartika dan Muhammad Iqbal, penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ke Singapura secara ilegal, terancam 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Ancaman pidana penjara terhadap kedua terdakwa, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha yang menggantikan jaksa Herlambang saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam, Selasa (26/1/2021).