Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Legalitas Keputusan Pemerintah SKB Legitimatif

04-01-2021 | 14:04 WIB

Oleh Prof. Dr Indriyanto Seno Adji, SH, MA

TIDAK perlu menjadi polemik tentang Pelarangan Kegiatan-Aktifitas FPI. Ini persoalan facet HTN, HAN dengan dampak Hukum Pidana apabila dilakukan pelanggarannya, dan karenanya Keputusan Pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karenanya patut diapresiasi dan didukung penuh oleh semua komponen bangsa,

Dari penelitian oleh Kementerian Dalam Negeri ini, AD/ART FPI ini bertentangan dengan UU Ormas sebagaimana telah ditegaskan pada Pasal 1 UU No. 16/2017 tentang Ormas, dan Kementerian Dalam Negeri sampai sekarang TIDAK menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar bagi FPI.

Refleksi Akhir Tahun 2020, Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir

01-01-2021 | 15:37 WIB

Alhamdulillah kita segenap bangsa Indonesia memasuki tahun baru 2021.

Tahun baru merupakan satu mata rantai dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2020 kita telah melewati banyak proses dinamika di dalam kehidupan kebangsaan kita.

Pandemi Covid-19 merupakan peristiwa dan musibah besar yang kita hadapi sebagai bangsa, bahkan dihadapi oleh seluruh bangsa-bangsa di dunia yang telah membawa pengaruh yang cukup besar dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Baik secara keruhanian, politik, ekonomi, budaya dan mobilitas sosial kita.

Mewujudkan Keamanan Papua Jelang 2021

31-12-2020 | 20:25 WIB

Oleh Timotius Gobay

KEAMANAN menjadi masalah krusial di Wilayah Papua, terutama jelang Tahun Baru karena biasanya dalam momen tersebut banyak masyarakat beraktifitas untuk memenuhi segala kebutuhannya.

Masyarakat pun diimbau untuk ikut menjaga keamanan di Papua, sehingga momentum tersebut dapat berlangsung aman tanpa menimbulkan gangguan Kamtibmas maupun penambahan kasus baru Covid-19.

Tele Haru Kemungkaran

31-12-2020 | 14:04 WIB

Oleh DR Muchid Albintani

KESADARAN pertaubatan tidak semestinya datang di akhir tahun. Begitu pun penyesalan, seharusnya tidak datang kemudian. Pepatah klasik mengatakan, "Sesal dahulu pendapatan sesal kemudian tiada berguna".

Akhir tahun menyambut awal kehidupan yang berulang dalam remik-ritme, senda-gurau, senang-susah, galau-bahagia hanyalah episode penantian menunggu akhir pada sebuah zaman. Itulah di akhir tahun, bukan tahun yang akan berakhir.

Penolakan Masyarakat pada Provokasi FPI

30-12-2020 | 15:20 WIB

Oleh Firza Ahmad

PROVOKASI FPI semakin meresahkan, sehingga masyarakat menolaknya mentah-mentah. Ormas tersebut tak bisa melakukan modus dengan berdalih sedang membela umat. Padahal yang dilakukan adalah sweeping dan kegiatan lain yang tak berizin. Tindakan premanisme FPI tak dapat ditolerir, sehingga bayak orang minta ia dibubarkan saja.

Akhir tahun, aparat makin menjaga di tempat keramaian dan tempat ibadah. Penyebabnya karena takut ada sweeping dari ormas FPI, yang memang sering tak tahu malu dan seenaknya sendiri dalam melakukan penertiban. Padahal seringkali tindakannya salah sasaran, dan jelas tak berizin. Karena yang berhak melakukannya adalah polisi atau tentara.

Masyarakat Diimbau Mewaspadai Varian Baru Mutasi Covid-19

29-12-2020 | 15:36 WIB

Oleh Raavi Ramadhan

VARIAN baru mutasi Covid-19 yang pertama kali ditemukan di Inggris kini sudah masuk ke Australia. Pemerintah pun telah mengambil sejumlah langkah preventif guna mencegah masuknya varian bau tersebut ke Indonesia. Di samping itu, masyarakat juga diharapkan dapat terus waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Epidemiolog dari Universitas Grifith, Dicky Budiman menyatakan, pemerintah Indonesia harus segera mengambil kebijakan khusus dalam merespons varian baru virus corona SARS-Cov-2 di Inggris. Dia meminta agar pemerintah dapat meningkatkan penelusuran genom virus SARS-Cov-2 di Indonesia.

Kita Patut Bersyukur Berhasil Melewati Semua Peristiwa sebagai Bangsa

29-12-2020 | 08:52 WIB

Oleh Bambang Soesatyo

TAHUN 2020 hampir kita tutup. Perlu kita merenungkan atau merefleksi secara mendalam bagaimana kita melewati perjalanan bangsa yang kita cintai ini sepanjang tahun 2020. Sehingga, kita masih mampu bekerja dan beraktivitas hingga hari ini dalam keadaan sehat dan damai.

Membaca Aturan Pesangon dalam UU Cipta Kerja

28-12-2020 | 14:52 WIB

Oleh Made Prawira

PERESMIAN Undang-Undang Cipta Kerja membawa angin sejuk bagi para Pekerja. Penyebabnya, walau mereka akhirnya harus dirumahkan, namun tetap pesangon. Para mantan pekerja juga mendapat jaminan kehilangan pekerjaan. Sehingga mereka bisa bertahan dan tak frustasi karena menjadi pengangguran.

Ketika UU Cipta Kerja diresmikan, maka protes paling keras muncul dari kaum pekerja, baik kerah putih maupun kerah biru. Mereka yang berdemo sebenarnya tak paham apa sebenarnya inti dar UU Cipta Kerja. Karena UU ini justru memakmurkan pekerja dengan standar gaji UMP. Bahkan ketika mereka dirumahkan, masih mendapat jaminan kehilangan pekerjaan, di samping pesangon.