-->
Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebelas Duabelas

28-07-2025 | 08:08 WIB

Oleh Dahlan Iskan

HANYA orang moderat yang bisa diterima oleh orang banyak. Maka orang seperti Sadiq Khan menonjol. Yang rugi sebenarnya justru yang ekstrem. Kiri maupun kanan. Jasa terbesar kaum e-ka-ki adalah: orang tengah seperti Sadiq Khan terpilih. Berkali-kali. Membuat sejarah. Baru ia yang pernah terpilih sebagai wali kota London untuk kali ketiga --ia terpilih lagi tahun lalu.

Wabah Cepat

27-07-2025 | 10:32 WIB

Oleh Dahlan Iskan

WABAH kereta cepat menyebar ke mana-mana --kecuali ke Amerika Serikat. Setelah Whoosh Jakarta-Bandung kini India segera punya: Mumbay-Ahmadabad.

Pasca Hasto

26-07-2025 | 08:28 WIB

Oleh Dahlan Iskan

HAKIM rupanya sulit membebaskan Hasto Kristiyanto, sekjen PDI-Perjuangan yang sangat terkenal itu. Tuntutan Jaksa yang tujuh tahun membuat majelis hakim akan merasa disorot bila menghukum ringan Hasto --apalagi membebaskannya.

Fiqh Pembakaran Lahan, Ketika Hukum Tak Cukup Menjinakkan Api

25-07-2025 | 12:28 WIB

Oleh Saibansah Dardani

PEMBAKARAN lahan bukan semata tindakan melanggar hukum. Ia adalah bentuk kekerasan terhadap bumi, tindakan yang merusak ekosistem, serta nilai-nilai moral dan spiritual kita sebagai manusia beriman.

Gajah Lebar

25-07-2025 | 08:48 WIB

Oleh Dahlan Iskan

SAYA wartawan gagal. Sudah bertanya ke mana-mana tidak berhasil mendapat jawab: mengapa logo PSI "mawar putih berlatar merah" itu harus diganti?

Duduk Berdiri

24-07-2025 | 09:08 WIB

Oleh Dahlan Iskan

SEBENARNYA ini menarik untuk ditulis: pengadilan menugaskan seorang guru besar di satu universitas untuk menjalankan tugas mediasi dalam perkara perdata.

RUU KUHAP Tidak Boleh Memperlemah Pemberantasan Korupsi

24-07-2025 | 08:28 WIB

Oleh Dr. Habiburokhman, S.H., M.H

DALAM penyusunan RUU KUHAP ini, kami berikhtiar menyerap aspirasi semua pihak semaksimal mungkin, termasuk dari KPK.

Penasihat Komisaris

23-07-2025 | 08:48 WIB

Oleh Dahlan Iskan

SAYA punya usul baru untuk membantu para wakil menteri. Utamanya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri merangkap jabatan --tidak bedanya dengan menteri.