Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rugikan Negara Hampir Rp 2 Miliar, Penyelundup Emas di Batam Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 30-01-2026 | 09:48 WIB
lundup-emas2.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ega Aditya, usai menjalani sidang tuntutan 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/1/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Meski perbuatannya merugikan negara hingga hampir Rp 2 miliar, terdakwa penyelundupan perhiasan emas lintas negara, Ega Aditya, hanya dituntut pidana penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/1/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik.

Dalam perkara ini, Ega Aditya didakwa menyelundupkan perhiasan emas dari Malaysia ke Batam dengan nilai mencapai sekitar Rp 4,8 miliar. Jaksa menilai terdakwa berperan sebagai kurir, sementara pihak yang diduga sebagai pengendali utama hingga kini masih berstatus buron.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 100 juta, subsider 60 hari kurungan.

"Terdakwa terbukti menyembunyikan barang impor secara melawan hukum berupa 145 perhiasan emas dengan berat total 2.541,3 gram yang dibawa dari Malaysia ke Batam," ujar Jaksa Penuntut Umum Gilang dalam persidangan.

Modus Penyelundupan dan Peran Pihak Lain

Ketua Majelis Hakim Tiwik menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak bertindak sendiri dalam aksi penyelundupan tersebut. "Dari keterangan terdakwa dan para saksi, majelis mencatat adanya pihak lain yang memberi perintah dan menyediakan barang," kata Tiwik.

Peristiwa penyelundupan terjadi pada 22 September 2025 di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Sehari sebelumnya, Ega dihubungi seorang pria bernama Ramadhan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ramadhan meminta terdakwa membawa perhiasan emas milik seseorang bernama Mat Japik dari Malaysia ke Batam dengan imbalan Rp 3 juta. Terdakwa kemudian menerima barang tersebut di Terminal Bersepadu Selatan (TBS), Malaysia.

Emas diselundupkan dengan cara disembunyikan di saku celana serta diikat di bagian perut menggunakan korset. Pada 22 September 2025 sekitar pukul 07.30 waktu Malaysia, terdakwa berangkat dari Pelabuhan Stulang Laut menuju Batam menggunakan Kapal MV Dolphin 5.

Setibanya di Batam, petugas Bea dan Cukai mencurigai gerak-gerik terdakwa saat pemeriksaan X-ray. Pemeriksaan lanjutan menemukan lima bungkus perhiasan emas yang disembunyikan di tubuh terdakwa.

"Cara penyembunyian tersebut menunjukkan adanya kesengajaan untuk menghindari pemeriksaan," ujar Tiwik.

Kerugian Negara Hampir Rp 2 Miliar

Hasil pengujian menunjukkan emas yang diselundupkan berkadar 24 karat dengan berat total 2.541,3 gram. Berdasarkan penilaian PT Pegadaian Cabang Batam, nilai keseluruhan emas tersebut mencapai sekitar Rp 4,87 miliar.

Sementara itu, keterangan ahli kepabeanan dalam persidangan menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,68 miliar akibat pungutan kepabeanan yang tidak tertagih. "Kerugian negara ini menjadi salah satu hal yang akan dipertimbangkan majelis dalam menjatuhkan putusan," kata Tiwik.

Pertimbangan Kemanusiaan

Dalam sidang sebelumnya, majelis juga mendengarkan keterangan istri terdakwa sebagai saksi yang meringankan. Ia memohon keringanan hukuman dengan alasan kondisi ekonomi keluarga serta empat anak terdakwa yang masih membutuhkan perhatian orang tua.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan majelis akan mempertimbangkan seluruh aspek secara proporsional sebelum menjatuhkan putusan. "Majelis akan menilai fakta hukum, peran terdakwa, serta kondisi yang meringankan dan memberatkan secara seimbang," ujar Tiwik.

Sidang perkara penyelundupan emas ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari terdakwa atau penasihat hukumnya. Sementara itu, aparat penegak hukum masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan emas lintas negara tersebut.

Editor: Gokli