Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disnakertrans Kepri Siap Tindak Tegas TKA Ilegal, Semua Perusahaan di Batam Bakal Disisir
Oleh : Aldy
Jum\'at | 30-01-2026 | 10:48 WIB
3001_kadisnaker-kepri-diki-01.jpg Honda-Batam
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penggunaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Seluruh perusahaan yang mempekerjakan TKA di Batam akan disisir satu per satu guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menyatakan pengawasan tidak hanya dilakukan di Batam, tetapi akan diperluas ke seluruh wilayah Kepulauan Riau. "Ke depan kami akan masuk ke daerah-daerah lainnya di Batam dan Kepri secara keseluruhan," tegas Diky Wijaya saat ditemui di Batam Center, Senin (26/1/2026) sore.

Menurut Diky, setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta dokumen pendukung lainnya. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan keberadaan TKA tidak merugikan negara dan tidak menggeser hak tenaga kerja lokal.

Ia mengungkapkan, jumlah TKA terbanyak di Kepri saat ini berada di Batam dan Bintan. Oleh karena itu, pengawasan akan difokuskan terlebih dahulu di dua wilayah tersebut sebelum diperluas ke daerah lain.

"Setelah semua kami telusuri, kami akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait langkah pengawasan selanjutnya. TKA wajib memiliki dokumen yang lengkap," ujarnya.

Tindak Lanjuti Laporan dan Potensi Konflik

Terkait isu konflik antara TKA dan pekerja lokal di kawasan Nongsa yang sempat mencuat, Diky memastikan pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan dan pendalaman data. "Nantinya akan kita panggil pihak perusahaan dan dibuatkan berita acara. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami serahkan ke imigrasi untuk ditindaklanjuti," kata Diky.

Ia juga menanggapi berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya TKA di sejumlah perusahaan di Batam, termasuk kawasan Dapur 12 yang sebelumnya sempat disidak DPRD Batam. "Banyak laporan yang masuk terkait TKA di Kepri, khususnya Batam. Satu per satu akan kita tindak lanjuti. Intinya bagaimana tata kelola tenaga kerja di Kepri, khususnya TKA, bisa berjalan sesuai aturan," tegasnya.

Temuan Pelanggaran Dokumen TKA

Dalam pengawasan terbaru, Disnakertrans Kepri menemukan pelanggaran penggunaan dokumen ketenagakerjaan oleh sejumlah TKA. Dari hasil pemeriksaan terhadap sekitar 30 TKA di salah satu lokasi, diketahui mereka hanya menggunakan Form C16 dan C20 yang seharusnya diperuntukkan bagi pekerjaan sementara atau paruh waktu.

"Form tersebut tidak dapat digunakan untuk pekerjaan penuh. Karena tidak memiliki RPTKA, perusahaan kami minta membayar denda administratif dan mereka menyatakan sanggup. Selanjutnya akan kami sampaikan ke imigrasi untuk proses lanjutan hingga masa visa berakhir," jelas Diky.

Ia menambahkan, TKA tersebut baru dapat kembali bekerja di Indonesia setelah mengurus RPTKA dari negara asal.

Temuan di KEK Galang Batang

Langkah penyisiran di Batam merupakan tindak lanjut dari pengawasan sebelumnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan, pada 7 Januari 2026. Dalam pengawasan tersebut, Disnakertrans Kepri menemukan 31 TKA bekerja tanpa RPTKA.

"Dari delapan perusahaan yang diperiksa, terdapat 52 TKA. Sebanyak 21 orang memiliki RPTKA, sementara 31 lainnya tidak," ungkap Diky.

Pelanggaran ditemukan pada dua perusahaan sektor konstruksi, yakni PT Huaqiang Konstruksi Indonesia dengan 30 TKA tanpa RPTKA dan PT Guanhuat Sukses Abadi dengan satu TKA tanpa dokumen. Enam perusahaan lainnya dinyatakan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Pengawasan dan penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Intinya, pengawasan dan tindakan ini mengacu pada aturan hukum yang berlaku agar negara tidak dirugikan," pungkas Diky Wijaya.

Editor: Gokli