Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Tjong Alexleo Divonis 10 Bulan Penjara

24-02-2021 | 17:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyatakan terpidana Tjong Alexleo Fensury telah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, setelah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Bahkan, MA memvonis Presiden Direktur PT Sumber Prima Lestari di Kota Batam ini dengan hukuman 10 bulan penjara.

Selundupkan TKI Ilegal ke Malaysia, Kamarudin Terencam 10 Tahun Penjara

24-02-2021 | 17:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Kamarudin bin Usman, tekong kapal yang ditangkap anggota F1QR Jatanrasla Lantamal IV Tanjungpinang, lantaran menyelundupkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI secara ilegal, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (24/2/2021).

Dijelaskan jaksa Mega Tri Astuti dalam surat dakwaan, Kamarudin ditangkap sekira bulan Juli 2020 lalu saat hendak mengantar 7 orang calon PMI di Perairan Utara Tanjung Uma, Kota Batam.

Polairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dari Malaysia Tujuan Bintan

24-02-2021 | 14:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sabu sebanyak 2 kg lebih yang diselundupkan dari Malaysia menggunakan kapal speed boat, berhasil digagalkan oleh Ditpolairud Polda Kepri.

"Modusnya pulang dari Malaysia sebagai TKI ilegal," kata Kasubdit Gakkumdu Polairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim, Rabu (24/2/2021).

Kembali Terjerat Kasus Sabu, Irvan Divonis 11 Tahun Penjara

24-02-2021 | 14:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Irvan Nurdin, residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara beberapa waktu lalu, kembali divonis 12 tahun penjara lantaran kembali mengedarkan sabu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai Yoedi Anugrah didampingi Marta Napitupulu dan Christo EN Sitorus menyatakan, perbuatan yang dilakukan terdakwa Irvan tak ada alasan pemaaf. Sebab, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Gelapkan BPKB Mobil Tetangga, IRT di Batam Terancam 5 Tahun Bui

24-02-2021 | 10:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Sri Utari, warga Tanjunguncang yang nekat mengadaikan surat BPKB mobil Daihatsu Xenia milik tetangganya secara diam-diam, terancam 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa Sri Utari diungkapkan saksi korban Vidia dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (23/2/2021) kemarin.

Partai Gelora Dorong Penerbitan Perppu ITE dan Pengesahan RUU KUHP

24-02-2021 | 08:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mengusullkan tiga skenario untuk mengakhiri ketidakpastian hukum di Indonesia yang bisa berakibat kepada penilaian jatuhnya indeks demokrasi seperti yang terjadi tahun ini.

Skenario pertama adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) yang bermasalah, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga pasal-pasal direvisi.

Ditangkap Polisi, Mafia Tanah di Bintan Hanya Bermodal Kertas Dicelup Air Teh

23-02-2021 | 17:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan berhasil mengungkap mafia tanah, yang dilaporkan pada tahun 2017 lalu. Terungkap, tersangka ED alias EA memalsukan surat tanah hanya bermodal kertas yang dicelupkan ke air teh dan berhasil mengelabui orang lain dan petugas.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, menyampaikan, kasus dugaan mafia tanah dilaporkan pada 20 November 2017. Tersangka ED alias EA pun sempat masuk DPO, hingga akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bintan, setelah melalui proses penyelidikan, yang cukup panjang.

Polres Bintan Ringkus Pelaku Karhuta di Teluk Sebong

23-02-2021 | 17:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pria berinisial S alias A diamankan Satreskim Polres Bintan, atas tuduhan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Teluk Sebong.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono memgatakan, atas perbuatanya S dikenakan UU Kehutanan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.