Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pisah Sambut Kapolres Karimun Tanpa Prosesi Pedang Pora

19-05-2020 | 14:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tradisi pedang pora yang biasanya dilakukan pada saat acara pisah sambut tampuk pimpinan di lingkungan Polri. Tapi, di tengah Pandemi Covid-19 prosesi kenal pamit dan pisah sambut Kapolres Karimun dari AKBP Yos Guntur Yudi FS kepada AKBP Muhammad Adenan AS, tradisi tersebut ditiadakan.

Puluhan personil Polres Karimun berbaris mulai dari pos penjagaan pintu masuk Mapolres Karimun untuk menyambut kedatangan AKBP Muhammad Adenan AS, Selasa (19/5/2020) siang.

Sesosok Mayat Pria Hebohkan Warga Tanjungpantun, Dievakuasi Petugas Gunakan APD

19-05-2020 | 14:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Tanjungpantun, Jodoh, dihebohkan dengan temuan sesosok mayat pria di kamar indekos Blok E nomor 1, Selasa (19/5/2020) siang. Belum diktehui pasti penyebabnya, namun jenzah sudah dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Kepri.

Dari informasi yang diperoleh, mayat tersebut bernama Rusli (35). Dia tinggal bersama teman-temannya, dan sudah lama mengidap penyakit. Namun warga banyak tidak menyangka kalau yang bersangkutan sudah meninggal.

Kapal SV Winposh Resolve dari WP Labuan Malaysia Tujuan Pulau Sambu Nyaris Dirompak

19-05-2020 | 13:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kapal SV Winposh Resolve, GRT 2588 T berbendera Indonesia, yang berlayar dari WP Labuan Malaysia tujuan Pulau Sambu Batam, dikabarkan nyaris jadi korban perompakan di perairan Nongsa Batam, Senin (18/5/2020) malam.

Para Korban Penggelapan 83 Unit Mobil oleh Iptu HA Diminta Segera ke Polda Kepri!

19-05-2020 | 12:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi dari para korban guna mengungkap rangkaian penipuan dan penggelapan 83 unit mobil yang diduga dilakukan Iptu HA, oknum Polres Bintan yang saat ini sudah ditetapkan tersangka.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri telah menetapkan 6 tersangka, termasuk Iptu HA. Direskrimum Kombes Pol Arie Dharmanto, sebelumnya mengungkapkan pihaknya sudah mengambil keterangan dari beberapa orang saksi pelapor.

Pekerjakan Anak di Bawah Umur sebagai PSK, Dua Mucikari di Batam Dihukum 6 Tahun Penjara

19-05-2020 | 11:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua mucikari anak di bawah umur, Dewi Syadiyah dan Suharman Alias Man divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 12 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Presiden Jokowi Minta Libatkan KPK dan Kejaksaan Awasi Penyaluran Bansos Covid-19

19-05-2020 | 11:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta dilibatkannya KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan untuk mengawasi penyaluran bantuan sosial di lapangan. Dengan pelibatan lembaga terkait, Jokowi berharap praktik korupsi bansos dapat dicegah.

"Untuk sistem pencegahan, minta saja didampingi dari KPK, BPKP, atau Kejaksaan. Saya kira kita memiliki lembaga-lembaga untuk mengawasi, untuk mengontrol, agar tidak terjadi korupsi di lapangan," ujar Jokowi dalam rapat terbatas 'Penyederhanaan Prosedur Bansos Tunai dan BLT Dana Desa' yang disiarkan saluran YouTube Setpres, Selasa (19/5/2020).

Ngaku Hanya Broker, Esti Rochma Beberkan Peran Noldi Christi dalam Perkara Minyak 'Kencingan'

18-05-2020 | 19:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Esti Rocmah, terdakwa kasus pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal, kembali menjalani sidang lanjutan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (18/5/2020).

Dalam persidangan, Esti Rocmah mengaku hanya sebagai individu atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara jual-beli (broker) BBM yang diangkut secara ilegal dari tugboat tanpa nama di perairan Tanjungbakong, perbatasan Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepri.

Polda Kepri Periksa 3 Orang Terkait Dumping Limbah B3 di Rempang Cate

18-05-2020 | 18:23 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri tengah menyelidiki dugaan pidana dalam kasus dumping atau pembuangan limbah mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis palm oil di daerah Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Dalam kasus ini, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri sedikitnya sudah memeriksa 3 orang, yakni pemilik PT Desa Armada Bertiga, pemilik lahan (tempat pembuangan limbah) dan seorang ahli.