Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Para Korban Penggelapan 83 Unit Mobil oleh Iptu HA Diminta Segera ke Polda Kepri!
Oleh : Hadli
Selasa | 19-05-2020 | 12:48 WIB
mobi-mobil-yang-digelapkan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Deretan mobil yang digelapkan oleh Iptu HA terparkir di Mapolda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi dari para korban guna mengungkap rangkaian penipuan dan penggelapan 83 unit mobil yang diduga dilakukan Iptu HA, oknum Polres Bintan yang saat ini sudah ditetapkan tersangka.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri telah menetapkan 6 tersangka, termasuk Iptu HA. Direskrimum Kombes Pol Arie Dharmanto, sebelumnya mengungkapkan pihaknya sudah mengambil keterangan dari beberapa orang saksi pelapor.

Selain saksi, juga telah diambil keterangan dari tersangka lainnya yang terlebih dahulu ditangkap di Batam. Berdasarkan keterangan dari tersangka, diduga Iptu HA sebagai otak pelaku penipuan dan penggelapan 83 unit mobil.

"Dua tersangka ini warga sipil tugasnya memetik. Dari 83 unit mobil, baru diketahui ada 12 korban," tutur Kombes Pol Arie Dharmanto di Polda Kepri, baru-baru ini.

Sebagian korban, lanjut Arie, sudah memberikan keterangan ke penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri.

Modus pelaku memdapatkan mobil dengan cara merental dari beberapa tempat. Setelah itu mobil dijual oleh pelaku, sebum dijual diketahui ada beberapa mobil dibuatkan plat-plat palsu.

"Jadi semua korban yang membeli itu, dijanjikan beberapa bulan setelah itu dibuatkan BPKB dan sebagainya," ujarnya.

Untuk melengkapi berkas perkara tersebut, masih dibutuhkan petunjuk lainnya. Untuk itu, Arie berharap masyarakat yang menjadi korban dan atau yang mengetahui informasi jejak penipuan dan penggelapan puluhan mobil tersebut agar dapat memberikan keterangan kepada penyidik di Polda Kepri.

"Masyarakat yang mengetahui atau yang merasa pernah dijanjikan tapi belum menerima informasi lanjutan (dari para tersangka), silahkan datang ke Polda Kepri, kami juga akan memberikan perkembangan informasi yang dibutuhkan," tuturnya.

Selain itu, tambahanya, masyarakat tersebut saat ke Polda Kepri jangan lupa membawa surat kelengkapan dokumen kendaraan dan atau bukti petunjuk lain yang dapat menjerat Iptu HA dan tersangka lainnya.

Editor: Dardani