Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Periksa 3 Orang Terkait Dumping Limbah B3 di Rempang Cate
Oleh : Gokli
Senin | 18-05-2020 | 18:23 WIB
limbah-rempang-cate.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Limbah B3 jenis Palm Oil berkisar 250 drum di Rempang Cate, Galang, Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri tengah menyelidiki dugaan pidana dalam kasus dumping atau pembuangan limbah mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis palm oil di daerah Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Dalam kasus ini, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri sedikitnya sudah memeriksa 3 orang, yakni pemilik PT Desa Armada Bertiga, pemilik lahan (tempat pembuangan limbah) dan seorang ahli.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Tonni, saat dikonfirmasi awak media lewat sambungan telephone, Senin (18/5/2020), menyampaikan, perkara yang dilaporkan penggiat lingkungan dari Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) pada Selasa (5/5/2020) masih dalam proses penyelidikan. "Kita masih tahap penyelidikan, sudah 3 orang kita mintai keterangan," kata dia.

Informasi yang dihimpun di lapangan, dari PT Desa Armada Bertiga yang diperiksa Polda Kepri dua hari lalu atas nama Fauzan, pemilik lahan yakni PT Kencana Bumi Sukses atas nama Wahyudi dan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

"Perkembangannya nanti akan kita sampaikan lagi," imbuh Tonni.

Disinggung mengenai informasi akan dilakukannya gelar perkara bersama PPNS DLH Batam, AKBP Tonni mengatakan, setelah hasil penyelidikan yang mereka lakukan rampung. Pasalnya, informasi yang didapat dari sumber di DLH Batam, penyelidikan yang mereka lakukan terhadap sejumlah saksi sudah selesai, tetapi baru akan ditingkatkan ke penyidikan setelah gelar perkara dengan Polda Kepri.

"Kemungkinan itu nanti setelah penyelidikan kita rampung," tutupnya.

Editor: Dardani