Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DJBC Kepri Pastikan Bakal Ungkap Pelaku Utama Penyeludupan 3.636 Roll Tekstil

20-08-2020 | 11:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto memastikan akan mengungkap aktor maupun para pelaku dibalik kasus penyeludupan 3.636 roll tekstil yang berhasil ditegah Bea Cukai bersama dengan KPPBC Bengkalis, Kanwil DJBC Riau dan POMAD Detasemen Pekanbaru.

"Mengungkap para pelaku yang terlibat dalam kasus ini tentunya didasarkan dari pengembangan hasil penyelidikan. Makanya dari yang 952 roll tekstil sudah kita tetapkan satu orang tersangkanya yakni nakhoda kapalnya," ujar Agus, Rabu (19/8/2020).

Berkas Perkara Dilimpah ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Siapa Bakal Diseret Asril?

19-08-2020 | 19:05 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara korupsi belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019, dengan tersangka Asril, mantan Sekretaris Dewan Kota Batam, sudah dilimpah jaksa penuntut umum ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (19/8/2020).

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, tak lama lagi Asril akan didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, untuk menjalani rangkaian proses persidangan.

Kanwil DJBC Khusus Kepri Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan 3.636 Roll Tekstil

19-08-2020 | 18:05 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus penyelundupan 3.636 roll tekstil.

Pengungkapan kasus ini bermula dari ditegahnya KM CH Jaya Bersama dengan muatan 952 roll tekstil yang diduga berasal dari Batu Pahat, Malaysia di Perairan Sungai Kampar, Provinsi Riau, pada 18 Juli 2020, lalu.

Astrea Grand Hilang di Pantai Malang Rapat, Pemilik Ngadu ke Polsek Gunung Kijang

19-08-2020 | 17:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang nelayan Desa Malang Rapat, Bintan terpaksa harus membuat pengaduan ke Polsek Gunung Kijang.

Sebab, sepeda motor satu-satunya milik dia hilang dicuri maling saat di Pantai Desa Malang Rapat pada Minggu (16/8/2020). Di mana, saat itu, dia sedang mencari ikan di laut, sedangkan sepeda motor andalannya itu diparkirkan di pantai.

Polisi Tangkap ASN di Tanjungpinang Penjual Ekstasi

19-08-2020 | 15:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang pengedar pil ekstasi ditangkap Polisi. Satu dari dua orang tersebut merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di Tanjungpinang.

Hal itu disampaika Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat memimpin ekspos yang didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi.

Cabuli Keponakan di Bawah Umur, Terdakwa Roni Diganjar 8 Tahun Penjara

19-08-2020 | 14:41 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap terdakwa Roni bin Alm Kamzil, yang terbukti melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Dalam amar putusan majelis hakim Adiswarna didampingi Egi Novita dan David P Sitorus, perbuatan terdakwa Roni dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga.

Di Persidangan, Aguan Bos Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Akui Tak Punya Izin

19-08-2020 | 11:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Johanes Yanto alias Aguan, mengaku tidak memiliki izin resmi terkait aktivitas penambangan pasir di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

Hal itu Ia sampaikan saat menjalani sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (18/8/2020) kemarin.

Empat Terdakwa Penyelundup 6 Kg Ganja di Batam Terancam 20 Tahun Penjara

18-08-2020 | 20:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat terdakwa pemilik 6 Kg ganja yang tertangkap di Pelabuhan Sekupang, Kota Batam, terancam 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/8/2020).

Ke-4 orang tersebut terdiri dari 3 orang laki-laki dan seorang perempuan. Para terdakwa yakni Muhammad Roni, Bima Suhada, Wisnu Satria serta Atikah AR binti Awing.