Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ultimatum Anggota DPRD Mangihut Rajagukguk, PDIP Batam: Laporkan Balik atau Kena Sanksi Partai
Oleh : Aldy Daeng
Sabtu | 03-05-2025 | 10:04 WIB
AR-BTD-5479-PDIP-Batam.jpg Honda-Batam
Ketua DPC PDIP Kota Batam, Nuryanto, bersama fungsionaris lainnya, saat menggelar konferensi pers terkait kasus pidana yang melibatkan kader partai, yang juga Anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, pada Jumat (2/5/2025) petang. (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Batam memberikan ultimatum keras kepada Anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk.

Politikus Fraksi PDIP itu diberi tenggat waktu 24 jam untuk melaporkan balik pihak yang menuduhnya terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Jika tidak, partai akan mengambil tindakan disipliner sesuai aturan organisasi.

Ultimatum tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPC PDIP Batam, Jumat (2/5/2025) petang. Ia didampingi sejumlah fungsionaris dan kader partai.

"Hari ini kami memanggil saudara Mangihut untuk memberikan klarifikasi. Kami beri waktu 24 jam kepada yang bersangkutan untuk menempuh jalur hukum jika merasa tidak bersalah," tegas Nuryanto.

Nama Mangihut menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke kepolisian oleh rekan bisnisnya berinisial D, melalui kuasa hukum Natalis Zega. Ia dituding terlibat penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli pasir setrum atau dredging.

Dalam pertemuan klarifikasi yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB, Nuryanto mengungkapkan terdapat perbedaan signifikan antara informasi yang beredar di media dan penjelasan Mangihut secara langsung. "Yang bersangkutan membantah semua tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan. Kami juga mempertanyakan apakah kegiatan bisnis tersebut melibatkan partai. Namun, ia menyatakan bisnis itu dilakukan atas nama pribadi," kata Nuryanto.

Meski demikian, Nuryanto menegaskan kasus ini tetap berdampak pada citra partai. Ia menyebut, sebagai kader, Mangihut memiliki kewajiban moral menjaga nama baik PDIP.

"Kalau merasa difitnah, ya harus dilawan secara hukum. Ini bukan hanya menyangkut pribadi, tapi juga menyangkut organisasi," tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh kader telah bersumpah untuk menjaga kehormatan partai dan patuh pada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART). Bila dalam waktu yang diberikan tidak ada langkah hukum dari Mangihut, maka partai akan mengambil sikap tegas.

"Jika 24 jam berlalu tanpa ada laporan balik, kami akan bertindak sesuai mekanisme partai. Tidak mungkin kami diam jika nama baik partai dicemarkan," tandasnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan, Mangihut memilih menghindari wartawan seusai klarifikasi. Ia meninggalkan lokasi lewat pintu samping dengan mobil pribadi berpelat BP 1630 IG tanpa memberikan pernyataan.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Natalis Zega, mempersoalkan proses perdamaian yang sempat dicoba dilakukan di Rumah Sakit Elisabeth Batam Kota. Ia menyebut, tindakan tersebut cacat hukum dan terkesan sebagai intervensi.

"Klien saya saat itu sedang sakit, masih dengan infus di tangan, tiba-tiba didatangi banyak orang yang membawa surat perdamaian. Mereka minta klien saya tandatangan, tanpa sepengetahuan saya sebagai kuasa hukum," ujar Zega.

Ia bahkan menyobek salah satu dari dua surat yang dibawa, karena isinya dinilai tidak sesuai fakta. "Dalam surat itu, kami diminta minta maaf dan menyatakan pernyataan yang saya sampaikan ke media adalah tidak benar. Ini jelas mencederai posisi hukum kami," ucapnya.

Zega juga mempertanyakan motif pihak-pihak yang terlibat dalam upaya perdamaian tersebut, mengingat pelapor dan yang hendak berdamai bukanlah pihak yang sama. "Apakah ini tekanan atau skenario tertentu? Kami belum tahu. Tapi yang jelas, ini merendahkan profesi penasihat hukum," tutupnya.

Editor: Gokli