Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap ASN di Tanjungpinang Penjual Ekstasi
Oleh : Hadli
Rabu | 19-08-2020 | 15:08 WIB
A-PNS-PENJUAL-INEKS.jpg Honda-Batam
Tiga pengedar sabu yang seorang diantaranya ASN saat dihadirkan dalam ekspose oleh Polda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang pengedar pil ekstasi ditangkap Polisi. Satu dari dua orang tersebut merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di Tanjungpinang.

Hal itu disampaika Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat memimpin ekspos yang didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi.

"Dari dua tersangka pengedar pil ekstasi salah satunya berinisial RSP alias R yang membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 77 butir merupakan Oknum PNS di Kota Tanjungpinang," kata Goldrnhardt Rabu (19/08/2020) pagi.

Selain menghadirkan tersangka pengedar pil ekstasi, ekspos tindak oidana tentang narkoba di ruang Media Center Mapolda Kepri juga menghadirkan lima orang tersangka daun ganja kering.

"Barang bukti yang diamankan dari lima tersangka BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D sebanyak 1,48 Kg dun ganja kering siap edar," jelas Kabid Humas.

Dia mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut sejak 14 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2020 yang terjadi di beberapa wilayah Provinsi Kepri antara lain di wilayah Kota Tanjungpinang, Batu Ampar, Baloi, Kota Batam.

"Kasus ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dan hal ini menunjukkan keseriusan kita dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Provinsi Kepri," kata Goldenhardt kembali.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, untuk daun ganja kering ini berasal dari salah satu Daerah di Sumatera dan saat Tim melakukan penangkapan, barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan.

"Sedangkan untuk tersangka pemilik Pil Ekstasi sama juga halnya bahwa barang tersebut akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang," tutup Mudji.

Editor: Dardani