Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Terdakwa Penyelundup 6 Kg Ganja di Batam Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 18-08-2020 | 20:04 WIB
sidang-6-kg-ganja.jpg Honda-Batam
Empat terdakwa pemilik 6 Kg ganja saat menjalani sidang daring di Batam, Selasa (18/8/2020). (Foto: Pakalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat terdakwa pemilik 6 Kg ganja yang tertangkap di Pelabuhan Sekupang, Kota Batam, terancam 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/8/2020).

Ke-4 orang tersebut terdiri dari 3 orang laki-laki dan seorang perempuan. Para terdakwa yakni Muhammad Roni, Bima Suhada, Wisnu Satria serta Atikah AR binti Awing.

Tindakan pidana yang dilakukan para terdakwa terungkap dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim David P Sitorus didampingi Egi Novita dan Adiswarna masing-masing sebagai hakim anggota.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha yang menggantikan JPU Herlambang, ke-4 terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Barelang di Terminal Kedatangan Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam, sekira bulan April lalu.

Penangkapan itu, kata Nuel, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa daun ganja dari Aceh akan tiba di Pelabuhan Domestik Sekupang menggunakan kapal laut.

"Menyikapi informasi itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para terdakwa di Pelabuhan Domestik Sekupang sesaat setelah turun dari kapal," kata Nuel saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference.

Saat ditangkap, kata dia, dari dalam tas yang dibawa terdakwa Muhammad Roni ditemukan 6 bungkus daun ganja seberat 6.000 gram.

Usai penangkapan dan diinterogasi, jelasnya, diketahui bahwa barang haram ini merupakan milik para terdakwa yang dibeli dari seseorang di Aceh Timur bernama Pak Cik (DPO) seharga Rp 2,5 juta.

Jadi, lanjutnya, para terdakwa ini merupakan sindikat pengedaran narkotika jenis ganja di Batam. Pasalnya, barang bukti yang diamankan Polisi merupakan milik para terdakwa yang dibeli dan dibawa langsung oleh terdakwa Muhammad Roni dari Aceh ke Batam.

"Menurut pengakuan terdakwa Muhammad Roni, pada 13 April 2020 ia sengaja datang ke Aceh untuk membeli ganja seberat 6 Kg untuk kembali dijual di Batam," terang Nuel.

Atas perbuatannya, ke-4 terdakwa dijerat dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Gokli