Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Ringkus Bandar Ganja Kering di Jodoh, Amankan BB 6,8 Kg
Oleh : Hadli
Rabu | 15-07-2020 | 14:26 WIB
tangkapan-ganja-kering-polda-kepri.jpg Honda-Batam
Barang bukti ganja kering hasil tangkapan Polda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangkap seorang pria bernama Irawan alias Wawan (33), yang diduga sebagai bandar ganja kering. Ia ditangkap di Jodoh, Kecamatan Batuampar, Senin (13/7/2020) sekitar pukul 15.15 Wib.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari warga Dusun VIII Desa Lawang Agung, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rumpit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel, itu sebanyak 7 bungkus plastik bening.

"Total barang bukti daun ganja kering yang diamankan seberat 6,8 kilo gram," tutur Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (15/07/2020).

Mudji menjelaskan, penangkapan dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba AKBP Andar Sibarani berkatinformasi dari masyarakat.

Sehingga, upaya paksa penangkapan dilakukan kepada tersangka di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center Blok B Nomor 1 RT04/RW 05 Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan, Batu Ampar Kota Batam.

Barang bukti 7 paket ukuran besar dengan berat keseluruhan 6,8 kilo gram berhasil diamankan di dalam mobil sedan milik tersangka.

"Saat ini tersangka dan barang bukti masih dikembangkan," tutup Mudji.

Editor: Dardani