Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupakan 3 Kg Sabu, ASN Kemenhub Dituntut Penjara Seumur Hidup

28-01-2021 | 10:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Rano Dwi Putra, Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan teman wanitanya, Maulidia, terdakwa kepemilikan 3 kilogram sabu, dituntut penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung mengatakan perbuatan terdakwa Rano Dwi Putra dan Maulidia binti Zainal telah terbukti melakukan tindak pidanapemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Satu Napi di Lapas Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Penganiaya Abdul Aziz

27-01-2021 | 19:53 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan menetapkan seorang napi di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebagai tersangka penganiaya Abdul Aziz, mantan anggota DPRD Kepri, yang juga narapidana di Lapas tersebut.

Abdul Azis sendiri menjadi narapida, setelah pengadilan memutuskan dia bersalah, dalam kasus korupsi bantuan sosial. Abdul Aziz menghuni kamar Blok D di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang di Kabupaten Bintan.

Bangun Rumah Tak Sesuai Spesifikasi, Utusan: Developernya Bisa Dipidanakan

27-01-2021 | 19:21 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha, mengatakan konsumen perumahan yang merasa dirugikan atas bangunan rumah tak sesuai spesifikasi yang dijanjikan di awal, atau dalam brosur maupun promosi, berupa iklan, bisa melaporkan kasus itu ke pihak berwajib.

Hal itu, menurut mantan praktisi hukum di Kota Batam ini, merupakan unsur penipuan yang dilakukan pihak developer.

Diamankan Saat Bikin Keributan, Pria di Lobam Malah Ketahuan Miliki Ganja

27-01-2021 | 18:38 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang pria di Lobam, Kabupaten Bintan dikirim Polisi ke Panti Rehabilitasi BNNK Tanjungpinang, untuk pemulihan dari pengaruh narkoba jenis ganja.

Pria inisial JL itu awalnya diamankan Polisi saat berbuat onar di lingkungannya. Belakangan diketahui, pria itu sedang berhalusinasi akibat pengaruh ganja. Hal itu dibuktikan setelah Polisi menemukan ganja satu lenting di rumah JL.

Kejari Lingga Segera Tetapkan Tersangka Korupsi ADD Desa Berindat

27-01-2021 | 17:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Lingga - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga tak lama lagi akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir.

Alasan tersendatnya penyidikan karena kondisi pandemi Covid-19 dan minimnya personel Pidsus Kejari Lingga.

Polsek Sagulung Amankan Dua ABG Pencuri Motor

27-01-2021 | 15:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Baru baru ini, Polsek Sagulung Batam mengamankan dua anak baru gede (ABG) yang masih di bawah umur. Kedua remaja putus sekolah tersebut melakukan pencurian motor di sejumlah tempat di Kota Batam.

"Inilah yang kita sayangkan, harusnya anak ini masih duduk di bangku pendidikan, bukan berhadapan dengan hukum," ujar Iptu Rifi, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, menyesalkan.

Jajakan Sabu di Lokalisasi Teluk Bakau, Anggi Diganjar 5,5 Tahun Penjara

27-01-2021 | 14:53 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Anggi Abdoel, bandar narkoba yang kerap menjajakan sabu-sabu di kawasan lokalisasi Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, divonis 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Anggi Abdoel dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan 6 Bulan," kata Hakim David saat membacakan amar putusan melalui video teleconference, Selasa (26/1/2021).

Koko, Penyalur TKI Ilegal ke Singapura Hanya Dituntut 18 Bulan Penjara

27-01-2021 | 12:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Hamid alias Koko, penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Singapura secara ilegal, dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hamid alias Koko dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan saat membacakan amar tuntutan secara daring di PN Batam, Selasa (26/1/2021).