Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Batam Divonis 15 Bulan Penjara

22-01-2021 | 14:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Sulasdi dan Mia Sumiasih, penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Singapura divonis 1 tahun 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa disampaikan ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Marta Napitupulu dan Yoegi Anugrah melalui video teleconference di PN Batam, kemarin.

Buron Hampir 3 Bulan, Pelaku Pencabulan Hingga Hamil Ini Tertangkap

21-01-2021 | 14:53 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sempat buron selama kurung waktu 3 bulan, pelaku pencabulan, DM (19), akhirnya berhasil dibekuk oleh Polsek Sei Beduk, Kamis (14/01/2021) pukul 16.30 WIB.

Penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur hingga hamil itu berdasarkan informasi masyarakat, bahwq keberadaan pelaku di Mutiara Hijau, Kelurahan Dutiangkang Kecamatan Sei Beduk. Unit Opsnal yang mengetahui informasi tersebut langsung menangkap pelaku.

Edarkan Ribuan Slop Rokok Tanpa Pita Cukai, Awang Dituntut 2 Tahun Penjara

21-01-2021 | 14:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Awang bin Budi, terdakwa kepemilikan ribuan slop rokok tanpa cukai yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Batam dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Berdasarakan amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti menyatakan perbuatan terdakwa Awang bin Budi telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Hakim PN Batam Ingatkan Jaksa Segera Bacakan Tuntutan Dua Terdakwa Narkotika

20-01-2021 | 19:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses persidangan yang tengah dijalani Rano Dwi Putra dan Maulidia atas perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,4 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Batam, tinggal menunggu pembacaan tuntutan dan putusan.

Namun, proses persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Rano, Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini tak kunjung dibacakan jaksa pada Kejari Batam.

Predator Gadis ABG di Batam Terancam Hukuman Kebiri Kimia

20-01-2021 | 18:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka predator ABG di Batam, Rahardi alias Putra (21) diancam hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Diketahui korbannya lebih dari 10 orang.

"Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta dijerat Pasal Perubahan Kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri kimia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Rabu (20/01/2021).

Andi Masdar Minta Poliri Tertibkan Semua Tambang Pasir Ilegal di Bintan

20-01-2021 | 17:37 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tokoh masyarakat di Kabupaten Bintan, Andi Masdar Paranrengi meminta penegak hukum, khususnya Polri untuk menertibkan seluruh tambang pasir ilegal di daerah itu.

Hal ini disampaikan Andi Masdar, menyusul pernyataan Komjel Pol Listyo Sigit Prabowo saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021).

Dua dari 10 Korban Pencabulan Fotografer di Batam Hamil

20-01-2021 | 15:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dari 10 orang korban pencabulan yang dilakukan sang fotografer 'predator' anak di bawah umur di Batam, dua di antaranya dalam kondisi hamil.

"Pelaku melakukan paksaan kepada semua korban. Dan semua korban disetubuhi," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenharet di Mapolda Kepri, Rabu (20/01/2021).

Angkut BBM Ilegal, Amin dan Chrismion Didakwa di PN Batam

20-01-2021 | 14:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Muhammad Amin dan Chrismion, Nahkoda kapal tanpa ditangkap petugas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Batu Berhenti, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

Keduanya kini duduk di kursi pesakitan karena mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar hasil kencingan secara ilegal, terancam 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.