Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Ringkus Mucikari PSK Online di Anambas

31-08-2021 | 18:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Anambas - Satuan Reskrim Polres Anambas berhasil menangkap seorang penyedia (Mucikari) jasa pekerja seks komersial (PSK) secara online di Tarempa, Siantan, Jumat (20/8/2021) lalu. Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu hotel, ketika sedang ingin bertransaksi.

"Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat, dan kita langsung melakukan penyelidikan. Dan tak lama kemudian, kita berhasil meringkus M penyedia jasa PSK online tersebut, ketika sedang melakukan penawaran," kata Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang, Selasa (31/8/2021).

Selundupkan 585 Roll Karpet, Erwin Nafa Terancam 10 Tahun Penjara

31-08-2021 | 16:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Erwin Nafa bin Sanusi, terdakwa penyelundupan ratusan roll (gulung) karpet yang ditangkap Bea dan Cukai Batam di Perairan Jembatan 6 Barelang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (31/8/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin ketua majelis hakim Dwi Nuramanu, didampingi Nanang dan David P Sitorus.

KP Bisma-8001 Tangkap 4 KIA Vietnam Curi Ikan di Perairan Natuna Utara

31-08-2021 | 16:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Korpolairud Baharkam Polri menangkap empat kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam saat melakukan pencurian ikan (ilegal fishing) di laut Natuna, Kepulauan Riau.

Keberhasilan penangkapan keempat kapal itu bermula pada saat KP Bisma-8001 melakukan patroli di Perairan Natuna Utara, Kepri pada Sabtu (27/8/2021) pagi.

Warga Rebutan Lihat Rekontruksi Penusukan Penjual Es Cendol di Jodoh

31-08-2021 | 14:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi menggelar rekontruksi pembunuhan Budi Aryanto (42) penjual es cendol keliling yang tewas ditikam di sekitar Tos 3000 Jodoh Batam oleh tersangka Sarip Puddin, Selasa (31/8/2021) siang.

Sontak, pedagang dan warga yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) berdatangan menyaksikan adegan demi adegan pembunuhan tersebut. "Ada apa, ada apa," tanya warga yang ketinggalan informasi.

Ditpolairud Baharkam Polri Tangkap 4 Kapal Bendera Vietnam

31-08-2021 | 14:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pencurian ikan di Laut Natuna, Kepulauan Riau sampai saat ini masih terus berlangsung. Buktinya, kapal patroli Dit Polairud Baharkam Polri berhasil menangkap 4 unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam.

Penangkapan itu, dilakukan oleh kapal patroli Dit Polairud Baharkam Polri KP. Bisma – 8001 di Laut Natuna bagian Utara, Jumat (27/08/2021).

Kejari Batam Dinilai Lamban Jalankan Penetapan Pinjam Pakai MT Sea Tanker II

31-08-2021 | 12:37 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negri Batam dinilai bertele-tele dalam melaksanakan penetapan Pengadilan Negri Batam atas pinjam pakai MT Sea Tanker II, yang hingga saat ini belum terealisasi.

Hal itu dikeluhkan Direktur PT Devina Sukses Mandiri, Togu Simanjuntak. Keluhan Togu bukan tidak beralasan. Menurutnya, penetapan pinjam paiak itu telah dikeluarkan PN Batam sejak 24 Agustus 2021 lalu dengan surat bernomor w4.U8/3105/HK.01.SP/VIII/2021.

Replik Jaksa dalam Perkara Penadahan Besi Scrap Usman dan Umar Dinilai Ngawur

31-08-2021 | 11:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan penadahan besi scrap crane noell di PT Ecogreen Oleochemicals atas terdakwa Usman bin Abi dan Umar, masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kota Batam.

Pasalnya, pada persidangan dengan agenda tanggapan Jaksa (Replik) atas nota pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum para terdakwa beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi menyatakan tidaklah penting unsur mana yang harus dibuktikan terlebih dahulu dalam perkara ini, baik unsur Actus Reus (Esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan) maupun unsur Mens Rea (Sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan).

Dua Terdakwa Pelangsir Solar Subsidi di Batam Hanya Divonis 8 Bulan Penjara

30-08-2021 | 20:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam ternyata telah menjatuhi hukuman terhadap dua orang terdakwa pelangsir solar yakni Juniartosi dan Ruben. Pembacaan putusan berlangsung pada sidang yang digelar Selasa (24/8/2021).

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Juniartosi dan Ruben masing -masing divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta, subsider 1 bulan kurungan.