Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelar Operasi Cukai, BC Batam Amankan Rokok dan Miras Ilegal Seharga Rp 65 Miliar
Oleh : Putra Gema
Senin | 18-10-2021 | 17:40 WIB
gempur-rokok-ilegal-btm.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Petugas BC Batam saat melakukan penindakan terhadap rokok dan miras ilegal. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam menggelar serangkaian operasi cukai di beberapa titik, dalam rangka menekan peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo, mengatakan, kegiatan tersebut telah berhasil mengamankan barang hasil penindakan sebanyak 63,44 juta batang rokok ilegal dan 553,1 liter miras ilegal, dengan total nilai barang Rp 65,8 miliar dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 42,15 miliar.

Dijelaskannya, peredaran rokok dan miras ilegal dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal. "Oleh karena itu, pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal," kata Ambang, Senin (18/10/2021).

Lanjut Ambang, kegiatan ini dilaksanakan sejak 16 Agustus 2021 lalu hingga 9 Oktober 2021. Kegiatan ini selaras dengan program 'Gempur Rokok Ilegal' yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal secara serentak dan terpadu se-Indonesia.

"Selama periode opcuk, Bea Cukai Batam berhasil melaksanakan penindakan di 20 tempat berbeda, seperti di wilayah Sekupang, Batam Center, Punggur, dan Bengkong," ujarnya.

Dari 20 tempat tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan berbagai merek rokok dan miras ilegal.

"Kegiatan operasi cukai tersebut dilaksanakan sebagai wujud nyata dari tugas Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal, juga peredaran rokok ilegal dapat berimbas pada kesejahteraan masyarakat, karena peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau," tegasnya.

Di sisi lain, DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau.

Editor: Gokli