Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Ungkap 6 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2021

03-09-2021 | 19:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, sepanjang Agustus 2021 berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dengan 10 orang tersangka.

Dari 10 tersangka tersebut, 2 orang di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di salah satu kelurahan, Kecamatan Meral Barat inisial HM dan SN.

Jadi Saksi Kasus Dugaan Pengaturan Cukai di BP Bintan, Anggota DPRD Kepri Diperiksa KPK

03-09-2021 | 12:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah seorang anggota DPRD Kepri berinisial BJ sebagai saksi dugaan korupsi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 untuk tersangka AS dan kawan-kawan.

"Hari ini, KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi BJ, Anggota DPRD Kepri, dalam dugaan TPK di KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Jumat (3/8/2021).

Tipu Puluhan Pencaker, Pria Ini Ditangkap Polsek Sei Beduk

03-09-2021 | 10:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Perjalanan DT (27) harus berakhir di balik jeruji. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Beduk atas tindakan penipuan dan penggelapan terhadap 73 orang pencari pekerjaan (Pencakar).

Kejadian itu berawal pada Jumat (20/8/2021), di mana pelaku menawarkan lowongan pekerjaan di PT HLN kepada korban dan 72 orang korban lainnya. Pelaku pun meminta uang sebesar Rp 1.500.000 per orang untuk keperluan biaya administrasi.

Usman dkk Divonis 1 Tahun Penjara, Ahok: Kita Hormati Putusan Hakim

02-09-2021 | 19:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasidi alias Ahok, pihak yang melaporkan kasus pencurian besi scrap dari PT Ecogreen, hingga akhirnya menyeret Usman alias Abi, Sunardi dan Umar sebagai penadah, mengapresiasi penegah hukum, setelah perkara itu selesai di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hari ini, Kamis (2/9/2021), majelis hakim yang diketuai Sri Endang Amperawati Ningsih, didampingi Dwi Nuramanu dan David P Sitorus, menjatuhi hukuman 1 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa Usman alias Abi, Sunardi dan Umar.

Hakim dan Jaksa Tak Sepakat, Hukuman Dokter Cabul di Batam Jadi 3 Tahun Penjara

02-09-2021 | 19:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam seperti mebuat sejarah baru dalam urusan menjatuhi hukuman. Kali ini, hukuman perkara cabul yang melibatkan seorang dokter naik dari tuntutan jaksa.

Terdakwa Dimas Sander (38), dokter umum yang didakwa mencabuli pasiennya VS (23) divonis 3 tahun penjara, Kamis (2/9/2021). Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun 2 bulan, sementara ancaman pidana dari pasal yang didakwakan maksimal 9 tahun.

Tipu Warga Batam dengan Barang Branded Palsu, MM Diciduk Polda Kepri dari Banten

02-09-2021 | 18:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Gaya hidup glamor dengan barang mewah impor, membuat Alisa Febriyanti (28) kalap. Ia pun harus berurusan dengan hukum, karena menipu warga Batam ratusan juta dengan menjual barang-barang branded palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, mengatakan, tersangka diamankan di rumah mewah Komplek Bintaro Sektor 9, Tanggerang Selatan, Banten, pada 8 Juni 2021.

Tak Terima Divonis 1 Tahun Penjara, Usman dkk Ajukan Banding

02-09-2021 | 18:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa kasus penadahan besi scrap crane noell di PT Ecogreen Oleochemicals, langsung menyatakan banding usai divonis 1 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (2/9/2021).

"Ini tidak adil yang mulia. Atas putusan itu, kami nyatakan banding," kata terdakwa Usman menanggapi putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sri Endang Amperawati didampingi Dwi Nuramanu dan David P Sitorus dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Batam.

Terima Surat dari OJK Kepri, Nasrul: Laporan Kurnia Fensury Terkait Bank CIMB Niaga Diproses

02-09-2021 | 18:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Nasrul, kuasa hukum Kurnia Fensury menyampaikan sudah menerma surat balasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kepri, atas laporan yang diajukan kliennya terkait Bank CIMB Niaga.

Dalam surat balasan tertanggal 31 Agustus 2021 itu, kata Nasrul, OJK Perwakilan Kepri menjelaskan nantinya pihaknya dapat mengakses dan mengetahui perkembangan tindak lanjut OJK dalam menangani kasus dugaan penjualan agunan secara sepihak oleh Bank CIMB Niaga melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).