Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bintan Utara Bekuk Pencuri Tiang Besi Tower PLN di Desa Teluk Sasah
Oleh : Harjo
Kamis | 28-10-2021 | 14:52 WIB
A-MALING-BESI-TOWER.jpg Honda-Batam
Dua tersangka pencuri besi tower di Desa Teluk Sasah Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil menangkap terduga pelaku pencurian tiang besi tower PLN, Senin (25/10/2021).

Kapolsek Bintan utara Kompol Suharjono mengungkapkan, tertangkapnya pelaku pencuri besi tower tersebut, setelah menerima laporan Suvervisor PT. PLN Tanjunguban, Albert Sitorus, Jumat, 22 Oktober 202.

Albert melaporkan, telah hilang sebanyak 12 batang tiang penyanggah tower listrik saluran udara tegangan tinggi (SUTT) Nomor 13, yang terletak di Kampung Harapan Baru, Desa Teluk Sasah Kecamatab Seri Kuala Lobam, Bintan.

Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut, personil Reskrim Polsek Bintan Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Purbowo melakukan penyelidikan. Diawali dari pengecekan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) selanjutnya mencari informasi atas kejadian tersebut.

"Hingga berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tiang penyanggah tower tersebut, dimana ada dua orang laki-laki yang menjual batangan besi yang sama persis dengan besi yang hilang di tower tersebut kepada salahsatu penampung," ungkap Albert Sitorus, Kamis (28/10/2021),

Selanjutnya, anggota Polsek Bintan Utara langsung melakukan pengejaran, namun pelaku yang notabene residivis cukup merepotkan untuk langsung ditangkap.

Setelah 3 hari berturut-turut, akhirnya anggota melakukan penyamaran sebagai petugas PLN di seputaran rumah pelaku, berhasil mengamankan pelaku AF Als R di rumahnya.

Awalnya, saat diintrogasi, pelaku AF Als R tidak mengakui perbuatannya dan berusaha untuk mengelak hingga melakukan perlawanan saat akan dibawa ke Polsek Bintan Utara.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku AF Als R, tak berselang lama anggota berhasil mengamankan pelaku RT yang sedang berada di seputaran Desa Teluk Sasah bersama pacarnya. Dan saat pelaku RT dilakukan introgasi, ditanya juga tidak mengakui perbuatannya tersebut.

"Namun saat dipertemukan keduanya, akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya, bahwa benar telah melakukan pencurian besi tower yang tidak jauh dari kediamannya sendiri," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui, serta menjelaskan bahwa cara tersangka melakukan pencurian besi tower tersebut, dengan cara membuka semua baut dan mur yang melekat untuk mengikat tiang besi dengan menggunakan kunci ring pas.

Selanjutnya, menjual barang curian tersebut ke tempat jual beli barang rongsokan yang ada di Bintan Utara dengan mengaku sebagai pekerja di PT yang ada di Kawasan Industri Lobam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka sudah ditahan di sel rahanan Mapolsek Bintan Utara, dijerat dengan Pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana ancaman hukuman penjara 5 Tahun. Ada pun barang bukti yang diamankan yaitu 2 batang besi member atau penyangga tower ukuran panjang 2 meter, 1 buah kunci ring pas, 1 buah kunci inggris, 1 unit mobil pick up Suzuki Mega Carry warna hitam nomor polisi BP 8307 TG, dan 1 unit sepeda motor Merk Honda Astrea Grand warna Hitam nomor polisi BP 5220 TP.

Editor: Dardani