Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Sanggup Bayar Tagihan di Cafe, Pria Ini Berdalih Dirampok
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 28-10-2021 | 11:16 WIB
penipu1.jpg Honda-Batam
Muh Irwan (49) ditangkap polisi karena membuat laporan palsu di Mapolsek Batuaji. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria Muh Irwan (49) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu (laporan palsu) di Mapolsek Batu Aji.

Kejadian laporan palsu itu berawal pada Selasa (26/10/2021) sekira pukul 02.00 WIB. Korban datang ke Polsek Batu Aji membuat laporan telah terjadi perampokan di Jl. Diponegoro tepatnya di depan Hutan Wisata Mata Kucing Kecamatan Batu Aji.

Dalam keterangannya korban mengaku melihat ada tali besar warna putih melintang namun pada saat Korban menerobos ternyata sepeda motor korban tersangkut di tali dan pelaku yang berjumlah 6 orang keluar dari semak-semak samping kiri jalan serta langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam sambil berkata "kamu kalau mau selamat serahkan motor, kalau tidak serahkan motor kau mati".

Lalu korban yang masih di atas sepeda merk Honda Beat motor dengan kondisi kedua tangan keatas di paksa pelaku mengambil jaket dengan tulisan Maxim yang di sakunya ada 1 unit Handphone merk Oppo A5 Ram 4 dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000 yang di ambil dari saku celana, adapun 2 buah helm salah satunya merk Maxim.

Setelah itu korban disuruh pergi jalan kaki meninggalkan lokasi kejadian, sedangkan sepeda motor dibawa oleh para pelaku yang di dalam jok sepeda motor terdapat 1 lembar STNK. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14.750.000.

Menerima laporan tersebut kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji langsung melakukan Penyelidikan dengan cek ke TKP di seputaran jalan raya Hutan Wisata Mata Kucing dan dari hasil penyelidikan di TKP tersebut didapati kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

"Kemarin kita kembali panggil korban dan melakukan interogasi terkait kejang agan yang ditemukan di lapangan. Korban mengakui Curas yang dialami adalah tidak benar," ujar Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Ipda Budi Santosa.

Kejadian yang sebenarnya adalah pada Senin (25/10/2021) sekira pukul 21.30 WIB, pelaku datang ke Cafe Dewi Sri di Komp Ruko Batavia Kecamatan Sagulung dan menikmati minuman jenis Chivas. Setelah selesai dan ingin meninggalkan Cafe tersebut pelaku tidak sanggup membayar Bill yang di berikan oleh kasir Cafe sebesar Rp 2.705.000.

Kemudian pelaku meninggalkan barang-barang miliknya berupa sebuah tas yang berisi dokumen penting, 2 buah helm sebagai jaminan dengan perjanjian akan membayar Bill setelah pelaku gajian.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah tas salempang warna hijau tua, 2 buah Helm, 1 lembar KTP Muh Irwan, 1 lembar Sim C, 2 lembar Bet Kerja, 1 botol minuman sisa Merk Chivas 12 dan 2 Lembar Nota tagihan.

"Laporan palsu yang dibuat pelaku bertujuan supaya pelaku tidak ditagih nota bill menundanya," ujarnya.

Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 Tahun penjara.

Editor: Yudha