Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Petugas BC Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Hang Nadim Batam
Oleh : Putra Gema
Jumat | 29-10-2021 | 16:16 WIB
sabu-dubur.jpg Honda-Batam
Tersangka penyelundup sabu yang diamankan petugas BC di Bandara Hang Nadim Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang melalui Bandara Hang Nadim Batam. Modusnya, masih sama, sabu disembunyikan di dalam dubur.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), Zulfikar Islami mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan salah satu calon penumpang pesawat berinisial A (35).

Dijelaskannya, pelaku ini merupakan calon penumpang rute Batam - Surabaya - Lombok. Dari penggagalan itu pihaknya berhasil mngamankan 301,4 gram sabu.

"Penumpang tersebut diamankan di terminal keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Minggu (3/10/2021) lalu. Untuk kronologi, sekitar pukul 05.45 WIB petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang pria inisial A," kata Zulfikar, Jumat (29/10/2021).

Dijelaskannya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara, dari hasil wawancara dia mengaku mengonsumsi sabu dan mengakui membawa sabu yang disembunyikan di dalam duburnya.

"Petugas kemudian membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan hasilnya benar ditemukan 3 barang bukti bungkusan plastik disembunyikan di dalam dubur yang bersangkutan," ujarnya.

Petugas kemudian uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut. "Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis sabu atau methamphetamine," ujarnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. "Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar," tegasnya.

Editor: Gokli