Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Cecar Dua Saksi dari Bank CIMB Niaga Medan Soal 'Keanehan' Penjualan Agunan Nasabah
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jumat | 22-10-2021 | 16:01 WIB
A-BANK-NIAGA-KASUS_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dua pejabat Bank CIMB Niaga Medan bersaksi di PN Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses hukum terdakwa Wahyudi, dalam kasus penjualan rumah agunan di Bank CIMB Niaga secara sepihak kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21/10/2021). Sejumlah saksi dari Bank CIMB Niaga Medan dihadirkan.

Sidang agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung secara daring ini dipimpin Ketua Majelis Hakim David P Sitorus didampingi Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto. Turut mengikuti Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Herlambang.

Selain itu, turut hadir dua saksi dari Bank CIMB Niaga Medan, Guntur Frendy Purba dan Ignatius Saratoga Sinaga.

Dalam sidang tersebut, JPU Herlambang mempertanyakan kepada kedua saksi dari Bank CIMB Niaga Medan terkait proses cessie yang menyebabkan saksi Kurnia Fensury mengalami kerugian satu unit rumah dan tanah yang berlokasi di Komplek Beverly Extension Blok I1 No. 16 Batam Centre, Kota Batam senilai kurang lebih Rp 570 juta.

"Apakah sudah sering terjadi jual beli ceasie dengan terdakwa Wahyudi? Pada saat 14 Agustus 2020 itu, ada berapa banyak Cessie yang dibeli terdakwa," tanya Herlambang, Kamis (21/10/2021).

Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi Ignatius Saratoga Sinaga mengungkapkan bahwa terdakwa Wahyudi sudah beberapa kali melakukan proses cessie di bank CIMB Niaga.

"Sudah beberapa kali sebelumnya, 14 Agustus 2020 itu somasi dari CIMB Niaga ke Kurnia Fensury. 10 agustus 2020 ada 3 permohonan dari Wahyudi, salah satunya yang di Baverly ini. Atas penawaran tersebut, kita ajukan dulu persetujuan dari managemen," kata Ignatius.

JPU Herlambang kembali mempertanyakan proses apa yang terjadi setelah adanya permohonan terdakwa Wahyudi pada 10 Agustus 2020.

"Setelah ada permohonan kita ajukan persetujuan kepada managemen, setelah disetujui management pada 1 September 2020, kita memberikan surat pemberitahuan persetujuan kepada Cessor (Wahyudi)," jawab Ignatius.

Mendengar hal itu, JPU Herlambang kembali mempertanyakan kapan somasi kedua atas keterlambatan pembayaran itu diberikan Bank CIMB Niaga kepada korban Kurnia Fensury dan Ignatius menegaskan bahwa somasi kedua keluar pada 8 September.

"Loh? Berarti pihak bank melakukan persetujuan cessie terlebih dahulu ya, baru mengeluarkan somasi," tanya JPU Herlambang.

"Jadi gini pak, somasi itu kita lakukan 2 langkah pararel, yakni upaya lelang dan upaya cessie, ini merupakan bentuk antisipasi jika cessie tidak jalan, maka kita akan lanjutkan ke proses lelang," jawab Ignatius.

JPU Herlambang kembali mempertanyakan kepada Ignatius, apakah pada saat persetujuan proses cessie oleh pihak bank, apakah ada melakukan komunikasi dengan pihak korban.

"Kita ada mengirimkan surat pemberitahuan bahwa akan dilakukan cessie. Hasilnya Kurnia Fensury menghubungi staf kita Guntur pada tgl 11 september 2020," jawab Ignatius.

Selanjutnya, saksi Guntur Frendy Purba menjelaskan bahwa pada 11 September 2020 Kurnia Fensury menghubunginya dengan niat menyelesaikan angsuran pokok sebesar Rp 33 juta ditambah bunga dan denda menjadi Rp 91 juta.

"Tanggal 11 september 2020 beliau (Kurnia Fensury) menghubungi saya dengan niat ingin menyelesaikan, tetapi beliau menyatakan bahwa pelunasan semua belum sanggup, jadi kita respon agar beliau membuat surat permohonan. Awalnya beliau minta pelunasan dilakukan bulan depannya, saya sampaikan bahwa sudah ada proses cessie, setelah itu dibuatlah surat permohonan keringanan, karena beliau ingin keringanan. Saya kirimkan drafnya hari itu, beliau berikan surat balasan seminggu kemudian, tanggal 18 September 2020. Permohonan keringanan tidak kami setujui, kita kirimkan surat penolakan pada pak Kurnia Fensury tanggal 24 September 2020," papar Guntur.

"Pengalihan cessie tanggal 22 September 2020, berarti kalian (Bank CIMB Niaga) melakukan pengalihan terlebih dahulu, baru mengeluarkan surat penolakan keringanan," tanya JPU Herlambang dan langsung dibenarkan oleh Guntur.

Setelah mendengar kesaksian dari pihak Bank CIMB Niaga, Ketua Majelis Hakim David P Sitorus menutup sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 4 November 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Majelis Hakim PN Batam juga telah menjatuhkan vonis kurungan penjara terhadap Abdi selama 2,6 tahun penjara. Selain itu, Rima Lesya divonis kurungan penjara selama 6 bulan.

Sedangkan Wilis Roro Ranasti mendapati vonis paling ringan, yakni 5 bulan 10 hari. Ketiga terpidana tersebut divonis atas kasus yang sama, yang saat ini menjerat Wahyudi, karena melakukan tindakan yang merugikan saksi Kurnia Fensury.

Editor: Dardani