Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bangun Rumah Tak Sesuai Spesifikasi, Utusan: Developernya Bisa Dipidanakan
Oleh : Putra Gema
Rabu | 27-01-2021 | 19:21 WIB
rumah-batako-hitam.jpg Honda-Batam
Unit rumah dari batako hitam di Nongsa, Kota Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha, mengatakan konsumen perumahan yang merasa dirugikan atas bangunan rumah tak sesuai spesifikasi yang dijanjikan di awal, atau dalam brosur maupun promosi, berupa iklan, bisa melaporkan kasus itu ke pihak berwajib.

Hal itu, menurut mantan praktisi hukum di Kota Batam ini, merupakan unsur penipuan yang dilakukan pihak developer.

"Tentu apa yang dijanjikan pelaku usaha (deveploper) dan dimasukan dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) harus dilaksanakan sesuai spesifikasi pemasaran. Jika tidak, maka itu melanggar dan masuk ke tindakan penipuan konsumen," kata Utusan, Rabu (27/1/2021).

Terkait permasalahan ini, Utusan mengungkapkan, konsumen yang merasa tertipu juga bisa melakukan upaya hukum lain, selain pidana.

"Bisa melaporkan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), bisa menggugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan konsumen yang merasa dirugikan juga bisa melakukan gugatan class action ke pengadilan negeri (PN), dan juga tidak menutup kemungkinan juga bisa ke pihak yang berwajib karena ini sudah masuk ke ranah penipuan," tegasnya.

Namun, ditegaskannya, hingga saat ini para konsumen yang dirugikan tersebut belum juga melaporkan kasus ini ke DPRD Batam. "Akan tetapi bisa saja kami langsung melakukan RDP karena ini kan sudah merugikan masyarakat. Tetapi setelah kami melakukan kajian-kajian terkait kasus tersebut," ungkapnya.

Adapun developer yang diduga menipu pihak konsumennya itu melakukan pembangunan perumahan di daerah Nongsa, Kota Batam. Developer ternama di Batam itu membangun sekitar 80 unit rumah dengan batako hitam.

Padahal, kepada konsumen dan publikasi di media massa, pihak developer menjanjikan akan membangun unit rumah dengan bata merah. Kosumen yang sudah melakukan pembangunan unit di perumahan itu merasa ragu dengan bagunan itu dan juga tak sesuai dengan apa yang diharapkan.

Editor: Gokli